SUKABUMI — Kabar duka menyelimuti Kampung Cimantaja, Desa Cikiray, Kecamatan Cikidang. Heri Wibawa (28), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi, meninggal dunia setelah sempat dirawat di sebuah rumah sakit di wilayah Pohang, Korea Selatan. Kepergiannya menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan kerabat di tanah air.
Andaryana, kakak kandung Heri, mengisahkan momen terakhir komunikasi mereka. “Terakhir ngobrol sama ibu itu tanggal 17 Agustus, subuh sekitar jam lima. Besoknya saya coba chat, cuma centang satu. Saya sempat nelpon dua kali, tapi waktu itu lagi jadi panitia lomba 17-an, jadi enggak keangkat. Setelah itu, chat saya tetap centang satu, dan akhirnya los kontak, ” tuturnya, Jumat (5/9/2025).
Menurut Andaryana, Heri sempat mengeluh sakit kepala sejak awal Agustus. Meski sudah disarankan untuk istirahat, ia tetap memaksakan diri bekerja. “Dia sempat izin enggak masuk karena pusing, tapi tetap berangkat kerja. Sampai akhirnya pingsan di tempat kerja sekitar tanggal 9 Agustus. Enggak sadar. Tahu-tahu sudah di rumah sakit, kemungkinan dibawa pihak perusahaan, ” jelasnya.
Heri dirawat di rumah sakit wilayah Pohang sejak 10 Agustus. Namun pada Rabu (3/9/2025), keluarga menerima kabar bahwa Heri telah meninggal dunia. Proses pemulangan jenazah diperkirakan memakan waktu antara tujuh hingga sepuluh hari. “Awalnya dari KBRI katanya pemulasaraan tiga sampai empat hari. Tapi kemudian ada info baru, bisa sampai tujuh sampai sepuluh hari. Harapan kami sih bisa lebih cepat, ” tambah Andaryana.
Hak-Hak yang Masih Tertahan
Di tengah duka, keluarga juga menghadapi kebingungan terkait hak-hak almarhum. Heri diketahui memiliki gaji sekitar Rp 22 juta per bulan, namun sebagian besar dipotong untuk pajak, izin tinggal, BPJS, dan dana pensiun. “Saya sempat komunikasi dengan teman kerja adik saya. Katanya gajinya dipotong sekitar Rp 4 jutaan. Kami bingung bagaimana mengurus asuransi dan hak-hak itu. Bagaimanapun, itu hak almarhum, ” ujar Andaryana.
Ia pun mengajukan permohonan bantuan kepada Bupati Sukabumi, Asep Japar, agar pemerintah daerah dapat membantu mempercepat proses pemulangan jenazah dan pengurusan hak-hak Heri sebagai pekerja migran.
Pemerintah Daerah Bergerak Kami Kawal dengan Semangat Sukabumi Mubaroka
Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan belasungkawa yang dalam dan secara resmi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal proses pemulangan jenazah Heri Wibawa.
“Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saya menyampaikan duka yang mendalam untuk Saudara Heri Wibawa. Semoga Allah SWT menerima amal ibadahnya dan memberikan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan, ” ujar Bupati.
Dengan semangat Sukabumi Mubarokah—semangat pelayanan, kepedulian, dan keberkahan. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah bergerak melalui Dinas Tenaga Kerja dan berkoordinasi dengan pihak KBRI. “Kami terus mengawal proses pemulangan jenazah. Dari informasi yang kami terima, jenazah akan diberangkatkan dari Korea Selatan pada Minggu, 7 September 2025 pukul 10.35 WIB dan diperkirakan tiba di Indonesia pukul 15.40 WIB.”
Bupati juga memastikan bahwa setibanya jenazah di Indonesia, pemerintah daerah akan membantu penuh proses pemulangan ke rumah duka. “Insyaallah, kami akan pastikan almarhum kembali ke pangkuan keluarga dengan hormat dan cinta. Mohon doa dari seluruh warga Sukabumi agar proses ini berjalan lancar dan penuh keberkahan.”
Doa dan Harapan dari Tanah Air
Heri merupakan anak bungsu dari empat bersaudara. Ia telah bekerja di Korea Selatan selama tiga tahun demi membantu ekonomi keluarga. Di media sosial, kabar kepergiannya menyebar cepat. Ucapan belasungkawa dan doa terus mengalir dari sahabat dan kerabat.
Kini, keluarga berharap bukan hanya jenazah yang bisa segera dipulangkan, tetapi juga hak-hak almarhum yang seharusnya diterima sebagai pekerja migran. Di tengah kesedihan, mereka menggantungkan harapan pada solidaritas warga dan kepedulian pemerintah.