Bukittinggi – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Asril, SE, menegaskan pentingnya menghidupkan kembali peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, yang digelar di Bukittinggi pada 23–26 Agustus 2025.
Hadir dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi Partai NasDem Neni Anita dan M. Taufik, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Zulhamdi Nova Chandra yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Bukittinggi, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Helmi Budiman, S.STP, tokoh masyarakat, niniak mamak, cadiak pandai, serta pendiri Partai NasDem Kota Bukittinggi Ir. Alfian.
Dalam sambutannya, Asril menyebut bahwa koperasi bukan sekadar wadah ekonomi, tetapi tiang utama perekonomian Indonesia.
“Koperasi adalah sokoguru ekonomi rakyat. Istilah sokoguru berasal dari bahasa Jawa yang berarti pilar utama. Jika tiang utama ini rapuh, maka perekonomian bangsa pun akan melemah. Karena itu koperasi harus kembali dihidupkan. Bahkan Presiden Prabowo sudah berpesan, koperasi harus benar-benar diberdayakan, ” tegas Asril.
Menurutnya, Perda No. 16 Tahun 2019 lahir sebagai wujud keberpihakan pemerintah daerah terhadap usaha kecil dan koperasi. Perda ini mengatur kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi koperasi serta usaha kecil agar lebih mandiri dan profesional.
Namun demikian, Asril mengingatkan bahwa kewajiban pemerintah bisa gugur jika masyarakat enggan mematuhi aturan.
“Kalau pemerintah mengajak berkelompok, lalu masyarakat tidak mau. Kalau ada pelatihan, tapi tidak diikuti, tentu pemerintah tidak bisa memaksakan. Padahal modal, pendampingan, dan pelatihan itu hanya bisa berjalan jika ada partisipasi dari masyarakat, ” jelasnya.
Asril juga menekankan pentingnya pemetaan potensi usaha di tengah masyarakat. Ia menilai, dasar utama agar koperasi dan UMKM bisa berkembang adalah adanya potensi yang jelas serta model bisnis yang terukur.
“Kalau potensi tidak ada, jangankan Rp5 ribu, satu rupiah pun tidak akan ada hasilnya. Maka, kita harus tahu apa yang bisa diusahakan dan bagaimana model bisnisnya. Kalau dua hal ini terpenuhi, baru masuk ke dalam legalitas koperasi dan usaha kecil, ” paparnya.
Sementara itu, Helmi Budiman, S.STP, yang hadir mewakili Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, menegaskan bahwa Perda ini menekankan asas kekeluargaan sebagaimana semangat Pasal 33 UUD 1945. Tujuan utamanya adalah menumbuhkan daya saing, memberikan perlindungan, menciptakan lapangan kerja, hingga mengentaskan kemiskinan.
Program inovatif seperti Koperasi Desa Merah Putih juga diperkenalkan dalam kegiatan ini. Koperasi tersebut diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa sekaligus mendukung program nasional seperti makan bergizi gratis (MBG).
“Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi pemasok kebutuhan program MBG. Kita ambil langsung dari rakyat, dikelola oleh koperasi, dan dikerjakan bersama melalui dapur MBG. Dengan begitu, manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat, ” tambah Asril.
Asril berharap, ke depan koperasi dan usaha kecil di Sumbar semakin dilindungi dan diberdayakan. Ia menegaskan, Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi harus menjadi pedoman bersama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.(Lindafang)