MATARAM - Kabar mengejutkan datang dari Nusa Tenggara Barat, di mana Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB akhirnya merilis angka kerugian negara yang cukup fantastis. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mebel untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2, 8 miliar. Angka ini tentu saja mengiris hati, mengingat dana tersebut seharusnya diperuntukkan demi kemajuan pendidikan anak-anak bangsa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, mengonfirmasi penerimaan hasil audit tersebut, Kamis (08/01)2026). Ia menyampaikan dengan nada serius, "Iya, (hasil audit) sudah diterima penyidik. Nilainya Rp2, 8 miliar." Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
Mengenai detail kronologis munculnya kerugian negara sebesar itu, Kombes Pol. Fx. Endriadi memilih untuk membiarkannya terungkap dalam proses persidangan. Ia berujar, "Jadi, untuk sementara, itu saja yang bisa kami sampaikan." Namun, ia memastikan bahwa hasil audit BPKP ini akan menjadi amunisi penting dalam mengumpulkan alat bukti dan mengungkap peran serta para tersangka yang terlibat.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan mebel untuk kebutuhan SMK se-NTB pada tahun 2022. Anggaran yang digelontorkan untuk proyek bernilai Rp10, 2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini kini menjadi sorotan tajam.
Dalam tahapan penyidikan, Polda NTB telah bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan dari 57 saksi. Para saksi ini berasal dari berbagai elemen, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Dikbud NTB, para penyedia barang, lembaga pengadaan pemerintah, hingga pihak sekolah yang seharusnya menerima manfaat dari pengadaan mebel tersebut. Di antara nama-nama yang telah diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan, dan Kepala Bidang Pembinaan SMK, Khairul Ihwan. Pemeriksaan mendalam ini diharapkan dapat membuka tabir kebenaran di balik dugaan korupsi ini. (PERS)


















































