LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil dan memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Zulkifli Anwar, pada Rabu, 7 Januari 2026. Kali ini, politikus Partai Golkar tersebut hadir sebagai saksi dalam pendalaman kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran. Kehadiran Zulkifli Anwar ini bukan yang pertama, melainkan pemeriksaan kedua kalinya terkait perkara yang turut menjerat anaknya, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka utama.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk pendalaman perkara SPAM Pesawaran. Pemeriksaan ini masih bagian dari proses penyidikan, " jelas Armen Wijaya, Kamis (8/1/2026).
Menurut Armen, penyidik telah mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Zulkifli Anwar. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dirancang untuk menggali lebih dalam mengenai perannya dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek SPAM Pesawaran yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.
Pemeriksaan sebelumnya, yang berlangsung pada Desember 2025, sempat terhambat karena Zulkifli Anwar dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan memiliki agenda lain. Namun, pada pemeriksaan terbaru ini, Zulkifli Anwar tampak kooperatif, meskipun ia memilih menghindar dari kerumunan awak media usai pemeriksaan.
Zulkifli Anwar tiba di Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 13.00 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaannya pada pukul 18.41 WIB. Saat keluar, ia hanya singkat memberikan keterangan kepada wartawan. "Ini pemeriksaan yang kedua. Saya hadir memenuhi panggilan penyidik, " ujar Zulkifli, Rabu (7/1/2026).
Mengenai detail pertanyaan yang diajukan, Zulkifli mengaku lupa jumlah pastinya. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaannya tidak berkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut. "Bukan soal aliran dana. Itu saja yang bisa saya sampaikan, " katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran ini, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset dan uang tunai dengan nilai total Rp45, 27 miliar dari para tersangka. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, emas, sertifikat tanah dan bangunan, empat unit mobil, empat sepeda motor, serta puluhan tas mewah. Hingga kini, Kejati Lampung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Dendi Ramadhona dan empat inisial lainnya: ZF, SA, S, dan AL. Para tersangka diduga menggunakan bendera perusahaan untuk melaksanakan proyek SPAM Pesawaran tahun anggaran 2022. (PERS)
















































