PANGANDARAN JAWA BARAT — Ari Sugiantoro, warga masyarakat Kabupaten Pangandaran, menyoroti maraknya pembentukan aliansi atau kelompok masyarakat yang belum memiliki legalitas hukum namun aktif melakukan kegiatan publik dan mengatasnamakan kepentingan masyarakat luas. Ia menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan nama masyarakat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Menurut Ari, setiap aliansi masyarakat yang melakukan kegiatan sosial, advokasi, atau pengawasan terhadap kebijakan publik, seharusnya memiliki badan hukum dan terdaftar secara resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Negara kita menjamin hak berserikat dan berkumpul, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum. Jadi kalau aliansi tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum, itu bisa menimbulkan masalah hukum dan rawan disalahgunakan, ” ujar Ari, Minggu (12/10/2025).
Ari menjelaskan, ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran dan legalitas organisasi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, organisasi masyarakat atau aliansi yang ingin menjalankan kegiatan resmi di daerah wajib mendaftar dan memperoleh pengesahan badan hukum dari pemerintah.
Selain itu, menurut Ari, kewajiban tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ormas atau aliansi yang melakukan kegiatan di wilayah tertentu harus melapor dan mendaftar ke pemerintah daerah agar dapat diawasi secara administratif dan hukum.
“Bila tidak terdaftar, mereka tidak memiliki kedudukan hukum, tidak bisa menerima bantuan dari pemerintah, dan bahkan dapat ditertibkan oleh Satpol PP jika kegiatannya menimbulkan keresahan masyarakat, ” tegasnya.
Ari menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa bentuk hukum aliansi bisa berupa perkumpulan atau yayasan, tergantung pada kegiatan yang dijalankan. Untuk perkumpulan, dasar hukumnya diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Sedangkan untuk kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dapat berbentuk yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004.
Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran, dapat melakukan pendataan dan penertiban terhadap berbagai aliansi yang beroperasi tanpa legalitas hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau aliansi itu benar-benar untuk kepentingan masyarakat, tentu tidak akan keberatan untuk mendaftar secara resmi. Justru dengan legalitas, mereka akan lebih dipercaya publik, ” pungkas Ari. (F.K)