Purwokerto – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto terus memperkuat upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan melalui kolaborasi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan penyerahan tiga Klien Pemasyarakatan kepada pengelola peternakan ayam di Desa Purwasaba, Kabupaten Banjarnegara, Kamis (16/7).
Kegiatan yang dilaksanakan di BUMDes Desa Purwasaba tersebut merupakan bagian dari program pembinaan lanjutan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada Klien Pemasyarakatan untuk memperoleh pekerjaan, meningkatkan keterampilan, serta membangun kemandirian ekonomi sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Kepala Desa Purwasaba, H. Welas Yuni Nugroho, S.H., yang menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto dengan Pemerintah Desa Purwasaba. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah positif dalam memberikan kesempatan kepada Klien Pemasyarakatan untuk kembali produktif dan berkontribusi kepada masyarakat melalui pekerjaan yang layak.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Purwasaba menerima ketiga Klien Pemasyarakatan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya bekerja secara sungguh-sungguh, menjaga disiplin, mematuhi aturan yang berlaku, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban maupun melanggar hukum selama menjalankan aktivitas kerja di lingkungan desa.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menegaskan bahwa pemberian kesempatan kerja merupakan salah satu bentuk pembinaan yang memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
"Program ini merupakan bagian dari pembinaan lanjutan yang kami laksanakan agar Klien Pemasyarakatan memiliki kesempatan untuk bekerja, meningkatkan keterampilan, serta membangun kemandirian ekonomi. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, bekerja secara disiplin dan bertanggung jawab, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu membuktikan bahwa mereka dapat kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat, " ujar Nasirudin.
Sebagai tindak lanjut, Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan kerja ketiga klien tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta memberikan dukungan apabila ditemukan kendala selama pelaksanaan program.(Humas Bapas Purwokerto)







































