Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Ganja di Kubung

1 day ago 8

SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria berinisial JP (37) yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (16/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Terduga merupakan warga Jalan Kuini I Nomor 3 Komplek Taruko Permai, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Satresnarkoba Polres Solok.

Dalam proses penyelidikan, petugas menerapkan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah target menghampiri petugas yang menyamar, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga serta saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, satu paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dalam plastik bening, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna biru, serta satu helai celana pendek warna biru yang dikenakan terduga saat penangkapan.

Menurut keterangan kepolisian, satu paket diduga sabu ditemukan di genggaman tangan kanan terduga, satu paket lainnya berada di saku depan sebelah kanan celana, sedangkan paket yang diduga berisi ganja ditemukan di saku belakang sebelah kiri. Sementara telepon genggam ditemukan di atas aspal tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun menguasai barang yang diduga narkotika tersebut. Seluruh barang bukti kemudian disita sesuai prosedur di hadapan para saksi sebelum pelaku dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Perlu diketahui, status JP saat ini masih sebagai terduga dan proses hukum masih terus berjalan. Penetapan bersalah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |