Beasiswa Banpin Bekasi: Rp 5 Juta/Semester untuk 125 Pemuda Berprestasi

5 days ago 9

BEASISWA - Kesempatan emas terbuka lebar bagi para pemuda Kabupaten Bekasi untuk menggapai cita-cita pendidikan tinggi. Pemerintah Kabupaten Bekasi meluncurkan program Beasiswa Banpin (Bantuan Pemuda Pasti Pintar) dengan kuota 125 paket, sebuah inisiatif ambisius untuk melahirkan generasi muda yang tak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki daya saing tinggi di era digital ini.

Inisiatif ini dirancang khusus untuk menjawab pesatnya perkembangan teknologi informasi. "Banpin hadir sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi anak-anak muda Kabupaten Bekasi agar terus berprestasi, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik, " ungkap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Rabu (10/9/2025).

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menjelaskan bahwa program beasiswa ini ditujukan bagi penduduk berusia minimal 16 tahun per 1 Agustus 2025. Batas usia maksimal adalah 30 tahun saat penerima beasiswa telah memasuki semester delapan perkuliahan.

"Ada kuota bagi 125 orang tahun ini untuk pemuda asal Kabupaten Bekasi berusia 16-30 tahun lulusan SMA/SMK/MA dan sederajat yang sudah terdaftar menjadi calon mahasiswa di perguruan tinggi atau sedang melanjutkan kuliah program sarjana strata satu, " ujar Nugraha.

Bagi calon mahasiswa yang berminat, pendaftaran Beasiswa Banpin dapat diakses melalui situs resmi banpin.bekasikab.go.id. Periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 10 hingga 17 September 2025 mendatang. Segera persiapkan diri Anda untuk mendaftar!

Penerima beasiswa ini akan merasakan manfaat ganda. Mereka akan mendapatkan bantuan biaya perkuliahan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) senilai maksimal Rp 5 juta per semester, yang berlaku selama empat tahun masa studi. Tak hanya itu, tersedia pula bantuan akomodasi atau operasional sebesar Rp 600.000 per bulan, meringankan beban finansial para penerima agar dapat fokus pada studi mereka.

Terdapat sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi para calon pendaftar. Pertama, calon penerima harus merupakan penduduk Kabupaten Bekasi dengan usia antara 16 tahun terhitung per 1 Agustus 2025, atau maksimal 30 tahun saat memasuki semester kedelapan perkuliahan.

Bagi pemuda yang masih berstatus calon mahasiswa, bukti prestasi akademis menjadi krusial. Ini mencakup nilai rapor dan surat keterangan prestasi peringkat 1, 2, atau 3 dari kepala satuan pendidikan. Selain itu, bukti telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi juga wajib dilampirkan.

Prestasi di bidang kesenian juga menjadi jalur yang sangat dihargai. Calon penerima yang memiliki prestasi juara 1 minimal di tingkat kabupaten atau prestasi serupa, dibuktikan dengan piagam penghargaan atau surat keterangan dari lembaga yang sah, baik dalam maupun luar negeri, serta instansi pemerintah dari tingkat kabupaten hingga nasional, sangat dianjurkan mendaftar.

Khusus bagi pemuda yang telah menempuh pendidikan sarjana atau sarjana terapan dan kini berada di semester paling tinggi semester 7, diwajibkan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2, 75 untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau 3, 00 untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada semester berjalan.

Lebih lanjut, mahasiswa yang menunjukkan prestasi di bidang kepemudaan, seperti meraih juara 1 minimal di tingkat kabupaten atau prestasi relevan lainnya, dan dapat membuktikannya dengan piagam penghargaan atau surat keterangan dari lembaga resmi, juga memiliki peluang besar untuk mendapatkan beasiswa ini. (Warta Kampus)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |