Bhabinkamtibmas Abiantubu Dampingi Mediasi Persoalan Pernikahan Beda Agama Warga Binaan

1 week ago 4

Mataram, NTB - Bhabinkamtibmas Kelurahan Abiantubu baru memfasilitasi mediasi kasus kawin selarian yang melibatkan pasangan beda agama dan masih berstatus anak di bawah umur. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak, Selasa (23/09/2025). 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Lurah Abiantubu baru tersebut dihadiri Lurah Abiantubuh Baru, Bhabinkamtibmas Desa Bug-Bug, Babinsa Bug-Bug, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kepala Dusun, serta para Kepala Lingkungan. Kehadiran unsur forkopimcam dan perangkat kelurahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan aparat dalam menyikapi permasalahan yang melibatkan anak.

Dalam mediasi, pihak keluarga kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan alasan terkait pernikahan selarian tersebut. Pihak DP3A menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pernikahan anak di bawah umur tidak diperbolehkan karena dapat berdampak pada tumbuh kembang dan masa depan anak. Selain itu, perbedaan agama juga menjadi faktor yang memerlukan perhatian serius agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Bhabinkamtibmas dan Babinsa menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah serta mengingatkan agar masyarakat tetap menjunjung tinggi nilai hukum dan adat tanpa mengorbankan hak anak. 

Sementara itu, Lurah Abiantubuh Baru dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah kelurahan siap memfasilitasi jalan keluar terbaik yang bisa diterima oleh semua pihak dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Mediasi berlangsung dengan suasana cukup tegang namun kondusif. Beberapa opsi solusi ditawarkan, baik yang diterima maupun yang belum mendapat kesepakatan dari pihak keluarga. Pertemuan ini kemudian disepakati akan dilanjutkan dengan pendampingan dari DP3A serta pendekatan lanjutan oleh perangkat desa untuk mencari titik temu yang terbaik.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., SIK., mengatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan setiap permasalah yang dihadapi masyarakat tentu akan berdampak positif bagi harkamtibmas. Penyelesaian secara Damai melalui mediasi seperti ini tentu diutamakan dalam rangka menciptakan dan memelihara kamtibmas. 

“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga hak anak serta menghindari praktik pernikahan usia dini yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, ”tutup Kapolsek.(Adb)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |