BK DPRD Beri Sanksi Pemberhentian Legislator Demokrat HRD, Sidang Paripurna Ditunda, Ada Apa?

1 month ago 16

BARRU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru telah menjatuhkan sanksi berat atau pemberhentian kepada oknum Anggota DPRD Barru dari partai Demokrat HRD, pelaku perselingkuhan.

HRD terbukti melanggar kode etik setelah melalui proses persidangan di BK DPRD Barru selama beberapa pekan. Putusan tersebut dibacakan secara resmi dalam sidang BK pada 6 Agustus 2025.

Namun, putusan BK yang dijadwalkan akan diumumkan pada 12 Agustus 2025 melalui sidang paripurna, terpaksa dibatalkan dengan alasan tidak kuorum.

Ketua Pengurus Besar Kesatuan Aktivis Barru (PB Kibar), Fahrul, menilai penundaan sidang paripurna DPRD Barru pada 12 Agustus 2025 karena alasan tidak kuorum menjadi gambaran nyata bahwa masalah kedisiplinan, etika, dan moral anggota DPRD Barru semakin kronis.

“Tidak kuorum berarti jumlah anggota yang hadir tidak mencukupi untuk menggelar sidang paripurna. Artinya, ada yang lalai dari kewajibannya hadir di forum tertinggi lembaga DPRD Barru", kata Fahrul pada Sabtu (15/8/2025).

Dikatakan, mangkirnya beberapa anggota DPRD dan fraksinya semakin membuktikan persoalan kedisiplinan, kode etik, dan moral mereka patut dipertanyakan.

Menurutnya, gelaran paripurna telah terjadwal resmi dan dilengkapi undangan. Namun sebagian fraksi dan anggota DPRD justru tidak hadir. 

“Ada apa mereka mangkir? Apakah ini bentuk keberpihakan terhadap oknum DPRD yang sudah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD?” ujarnya.

Fahrul menilai, meskipun paripurna dijadwalkan ulang, citra DPRD Barru di mata publik semakin tergerus. 

“Seolah mereka lupa bahwa jabatan sebagai wakil rakyat adalah amanah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan justru menghindar dari forum resmi yang sudah dijadwalkan, ” tambahnya.

Sebelumnya, BK DPRD Barru telah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada H. Rudi Hartono pada 1 Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan secara resmi dalam sidang pada 6 Agustus 2025.

Seharusnya, paripurna 12 Agustus menjadi momentum akhir untuk mengumumkan hasil putusan BK kepada publik. 

Namun, penundaan akibat tidak kuorum membuat agenda tersebut diperkirakan baru akan dilaksanakan pasca 17 Agustus 2025 setelah melalui penjadwalan ulang oleh Badan Musyawarah (Bamus).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |