Bolsonaro Divonis 27 Tahun Penjara atas Kasus Kudeta di Brasil

5 days ago 11

INTERNASIONAL - Kisah kelam politik Brasil menemui babak baru yang mengejutkan. Mantan Presiden Jair Bolsonaro baru saja dijatuhi hukuman berat, yakni 27 tahun dan tiga bulan penjara, atas perannya dalam sebuah rencana kudeta yang mengguncang fondasi demokrasi negara itu. Keputusan monumental ini, yang dilaporkan oleh portal berita G1, menandai momen belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hukum Brasil.

Panel pertama Mahkamah Agung Federal Brasil membuat keputusan bersejarah ini pada hari Kamis, menyatakan Bolsonaro bersalah atas tuduhan merencanakan kudeta. Vonis ini mengakhiri spekulasi dan menjadi pukulan telak bagi pendukung fanatiknya.

Bolsonaro, yang memimpin Brasil dari tahun 2019 hingga 2023, harus menelan pil pahit kekalahan dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva. Namun, kekalahannya tidak serta-merta meredakan tensi politik di negeri Samba.

Kenangan pahit pada 8 Januari 2023 masih membekas kuat. Hanya sepekan setelah pelantikan Presiden Lula, ribuan pendukung Bolsonaro bertindak brutal, menerobos masuk gedung Kongres, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan. Kekacauan itu berujung pada penangkapan sekitar 2.000 orang oleh pihak kepolisian.

Investigasi mendalam pun berlanjut. Pada November 2024, polisi federal Brasil secara resmi mendakwa Bolsonaro bersama mantan anggota pemerintahannya. Mereka dituding berupaya menggulingkan demokrasi dengan mengorganisir kudeta dan turut menjalankan organisasi kriminal. Keteguhan hati para penegak hukum akhirnya membuahkan hasil.

Keputusan pengadilan ini bukan hanya sekadar angka hukuman, melainkan sebuah pesan kuat bahwa upaya merusak tatanan demokrasi tidak akan ditoleransi. Ini adalah momen krusial bagi Brasil, menegaskan kembali pentingnya supremasi hukum dan kedaulatan rakyat di atas segalanya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |