Bonus Fantastis Direksi PLN, Raih Lima Digit, Capai Puluhan Miliar!

1 month ago 17

JAKARTA - Jabatan direksi dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali diidamkan. Bukan hanya soal prestise, tapi juga karena imbalan finansial yang menggiurkan. Selain gaji pokok, ada tantiem atau bonus tahunan yang jumlahnya bisa membuat mata terbelalak. Bayangkan, puluhan miliar rupiah per orang dalam setahun!

Dasar hukum pemberian bonus ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009. Aturan ini mengatur pedoman penetapan penghasilan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Menurut beleid tersebut: "Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian."

Artinya, meski perusahaan merugi, bonus tetap bisa cair asalkan ada indikator kinerja yang terpenuhi. Skala bisnis dan keuntungan BUMN sangat menentukan besaran gaji dan tantiem. Semakin besar bisnisnya, semakin tinggi pula nominalnya.

Pembagian tantiem pun berbeda-beda. Direktur utama mendapat porsi 100 persen, direksi lainnya 90 persen, komisaris utama 40 persen, dan komisaris lainnya 36 persen. Angka-angka ini ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) di awal tahun, lalu disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

PT PLN (Persero) termasuk salah satu BUMN dengan gaji dan tantiem tertinggi. Pada tahun 2023, PLN mengalokasikan Rp 435, 861 miliar untuk gaji, bonus, dan fasilitas lain bagi direksi, belum termasuk komisaris.

Rinciannya, alokasi gaji untuk 10 direktur PLN mencapai Rp 45, 241 miliar. Jika diasumsikan setiap direktur menerima jumlah yang sama, maka gaji per direktur adalah Rp 4, 524 miliar setahun atau Rp 277 juta per bulan. Sementara itu, alokasi tantiem sebesar Rp 229, 377 miliar dibagi untuk 12 direksi. Dengan asumsi yang sama, setiap direktur berhak atas bonus tantiem sebesar Rp 19, 11 miliar.

Jika hanya menghitung gaji dan tantiem, seorang direktur PLN bisa mengantongi setidaknya Rp 23, 63 miliar setahun. Angka yang fantastis, mencapai lima digit!

Penghasilan komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021. Gaji komisaris PLN berada di bawah direksi. (Danantara)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |