DENPASAR – Perusahaan platform akomodasi global Booking.com digugat ke Pengadilan Negeri Denpasar oleh seorang konsumen asal Jawa Barat, Tri Prasetyo Ari Wibowo. Melalui kuasa hukumnya, Sugiyanto, S.H., Tri menuntut kompensasi senilai 22 juta dolar Singapura atau sekitar Rp260 miliar, buntut dari pembatalan sepihak atas pemesanan hotel yang telah dikonfirmasi.
Tak hanya menuntut ganti rugi, penggugat juga mendesak pemerintah Indonesia untuk menutup operasional Booking.com jika kasus ini tidak diselesaikan secara serius.
“Booking.com bukan menjual barang, mereka menjual komitmen. Jika komitmen itu dilanggar, maka eksistensi bisnis ini menjadi absurd, ” tegas Sugiyanto dalam dokumen gugatan.
Masalah berawal ketika pemesanan hotel oleh Tri dibatalkan sepihak. Ironisnya, informasi pembatalan datang dari pihak hotel, bukan dari Booking.com selaku platform penyedia. Sejak April 2024, Tri telah berupaya melakukan mediasi, namun tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya melayangkan gugatan pada Oktober.
Respons dari Booking.com baru datang setelah gugatan masuk, itupun hanya menawarkan kompensasi 1.000 euro, yang disebut Sugiyanto sebagai bentuk penghinaan.
Dalam gugatan terungkap enam dugaan pelanggaran oleh Booking.com, antara lain pembatalan tanpa dasar, pengabaian proses mediasi, hingga indikasi arogansi korporasi dalam menangani keluhan konsumen.
“Jika pembatalan terjadi karena kesalahan teknis, seharusnya ada pengakuan jujur. Jika disengaja, ini bukan sekadar masalah moral, tapi juga pelanggaran hukum, ” tegas Sugiyanto lagi.
Menurutnya, nilai tuntutan tersebut sejatinya kecil jika dibandingkan kapitalisasi induk perusahaan Booking Holdings yang mencapai lebih dari Rp2.700 triliun. Gugatan ini, imbuh Sugiyanto, bukan hanya soal uang, tetapi peringatan keras terhadap praktik bisnis digital yang dianggap merugikan konsumen dan menguji ketegasan hukum Indonesia dalam melawan dominasi perusahaan asing.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Booking.com Leticya Minerva Pariela, S.H. dan Martin Patrick Nagel, S.H. belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan elektronik. (Ray)
Untuk Hak jawab tetap dibuka melalui redaksi di email: [email protected].