JAKARTA - Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah segera bertransformasi menjadi sebuah kementerian setelah Revisi Undang-Undang (UU) Haji baru saja disahkan pada Selasa (26/8). Perubahan monumental ini membuka peluang bagi Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan, untuk menduduki posisi Menteri Haji dan Umrah.
Gagasan ini mengemuka saat Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan dalam rapat evaluasi Haji 2025 di DPR pada Rabu (27/8). Rapat tersebut turut dihadiri oleh Gus Irfan sendiri dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji, " ujar Marwan Dasopang dalam rapat.
Marwan menjelaskan bahwa Kementerian Haji yang baru akan mulai beroperasi dalam kurun waktu 30 hari terhitung sejak UU Haji baru disahkan. Presiden nantinya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah sebagai landasan operasional kementerian tersebut.
"Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa, Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertanggungjawaban itu lebih cepat Pak, kalau enggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa, " ungkap Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menggarisbawahi bahwa dengan adanya kementerian khusus ini, Menteri Agama tidak lagi akan menangani urusan haji. Menteri Agama Nasaruddin Umar pun diharapkan dapat sepenuhnya fokus pada perannya sebagai ulama.
"Segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar, " tegas Marwan.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, memastikan bahwa aturan turunan RUU Haji yang telah disahkan DPR akan segera diterbitkan. Saat ini, detail aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terutama yang berkaitan dengan aspek kepegawaian.
Bambang secara khusus menyoroti proses peralihan kepegawaian seiring transisi BP Haji menjadi kementerian. Ia mengonfirmasi bahwa sebagian besar personel akan merupakan migrasi dari Kementerian Agama.
"SDM-nya kita sedang hitung kalau itu, tapi sebagian besar memang itu adalah pindahan dari Kemenag sama BP Haji, " tuturnya.
Bambang menjamin bahwa seluruh proses transisi ini tidak akan memakan waktu lebih dari 30 hari, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam mekanisme perundang-undangan.
"Di dalam undang-undang kan disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya. Betul, betul, 30 hari harus selesai organisasinya, " pungkas Bambang. (RI1)