JAKARTA - Kelegaan menyelimuti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para korban fintech P2P lending Investree. Setelah hampir setahun menjadi buron, Adrian Gunadi, otak di balik kasus gagal bayar Investree, akhirnya berhasil diringkus dan dibawa pulang ke tanah air. Momen penangkapan yang berlangsung di kompleks Bandara Soekarno-Hatta ini menandai keberhasilan kolaborasi memukau antara OJK, jajaran kepolisian, hingga Interpol.
Langkah tegas OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024, melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, rupanya menjadi awal dari upaya keras memulangkan Adrian Gunadi. Keputusan pencabutan izin itu sendiri bukan tanpa alasan, mengingat masalah Investree telah mencuat ke publik sejak dua tahun lalu dengan lonjakan kredit macet yang mengkhawatirkan.
Perjalanan panjang ini tidak mudah. OJK telah berupaya memulangkan Adrian Gunadi sejak tahun lalu, namun baru kini membuahkan hasil. "OJK mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum, " demikian tertulis dalam keterangan resmi OJK nyaris setahun lalu, tepatnya Senin (21/10/2024). Upaya ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.
Kasus Investree sendiri semakin memburuk. Hingga 12 Januari 2024, perusahaan yang didirikan Adrian Gunadi ini mencatat rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 12, 58%, jauh melampaui ambang batas 5% yang ditetapkan OJK. Kondisi ini memaksa OJK memberikan sanksi administratif pada awal tahun ini. Tak lama berselang, pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd., mengambil langkah drastis dengan memberhentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama.
Kini, setelah berhasil dibawa pulang, Adrian Gunadi dan rekan-rekannya akan menghadapi proses hukum atas dugaan tindakan pidana di Sektor Jasa Keuangan. OJK bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berkomitmen untuk memproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, OJK juga telah memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang terkait, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Edi Setijawan, sebelumnya menyatakan bahwa status Adrian masih dalam tahap penyidikan sebelum akhirnya naik menjadi buron Interpol. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan keuangan di Indonesia. (PERS)