Buronan Korupsi Migas Riza Chalid Masih Diburu, Red Notice Menanti

4 days ago 9

JAKARTA - Perburuan terhadap Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pihak kepolisian melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi bahwa proses penerbitan red notice untuk Riza Chalid masih berjalan.

"Sedang dalam proses, " ujar Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko pada Sabtu (13/9/2025), mengonfirmasi status pencarian internasional terhadap Riza Chalid.

Meski demikian, Brigjen Untung belum dapat memastikan kapan tepatnya red notice tersebut akan diterbitkan. Ia menjelaskan bahwa penerbitan ini akan dilakukan langsung dari markas besar Interpol di Prancis, sebuah proses yang memerlukan ketelitian dan koordinasi lintas negara.

"Kalau sudah terbit kami kabari ya. Karena Interpol Red Notice diterbitkan dari Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, " terangnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, telah menyatakan bahwa permohonan penerbitan red notice telah diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Ia juga menegaskan bahwa Riza Chalid saat ini sudah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya, " ungkap Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/9).

Anang menambahkan bahwa penetapan DPO merupakan salah satu syarat krusial dalam pengajuan red notice ke Interpol, selain adanya pemanggilan sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat Riza Chalid.

"Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, di samping pemanggilnya, ada penetapan DPO gitu, " jelas Anang.

Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah. Hingga kini, Kejaksaan Agung telah berhasil menyita sejumlah aset yang diduga milik Riza Chalid sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

"Yang jelas, tim penyidik masih tetap bergerak. Tidak hanya mengejar keberadaan yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya, " tegas Anang. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |