MAGELANG - Malam yang awalnya penuh tawa di sebuah pesta minuman keras di Dusun Kaliurang Selatan, Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang petani berinisial NW (33) harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditusuk dua kali di bagian dada oleh dua pria asal Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial BR (27) dan BAN (27). Mereka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Magelang hanya beberapa hari setelah kejadian.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. menjelaskan, penusukan bermula dari cekcok antara korban dan pelaku saat pesta miras di rumah korban.
“Keduanya merupakan warga Sleman, DIY, dan kini telah ditahan di Mapolresta Magelang untuk menjalani proses hukum. Motif awalnya karena cekcok saat sama-sama mengonsumsi minuman keras, ” ungkap Kombes Herbin dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
Awal Mula Cekcok: Permintaan Utang yang Picu Emosi
Menurut hasil penyelidikan, malam itu korban bersama delapan orang, termasuk kedua pelaku, tengah minum minuman keras sambil bermain kartu. Di tengah suasana santai itu, BR meminta korban untuk menagihkan utang kepada seseorang bernama Yuli. Permintaan itu rupanya tidak disukai korban, sehingga menimbulkan adu mulut dengan tersangka BAN.
Pertengkaran makin memanas ketika korban menendang pacar BAN. Tak terima, BAN keluar dari rumah bersama BR. Namun, korban justru memaksa mereka kembali dan menagih utang malam itu juga.
“Dalam kondisi emosi, tersangka BAN menendang kaki korban hingga korban terhuyung ke arah BR. Saat itu BR yang sudah memegang pisau langsung menusukkan senjatanya ke dada korban sebanyak dua kali, ” jelas Kapolresta.
Korban pun terjatuh bersimbah darah. Rekan-rekannya segera membawa korban ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan medis, luka tusuk menembus organ dalam hingga korban harus menjalani operasi darurat.
Polisi Bergerak Cepat: Dua Pelaku Dibekuk
Tidak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan intensif di tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain:
Sebilah pisau stainless steel bergagang ungu sepanjang 23 cm,
Jaket bertuliskan “INDIGO 23”,
Celana jeans biru,
Serta satu unit mobil Toyota Agya warna hitam bernomor polisi AB 1931 LJ yang digunakan pelaku.
"Kami sudah mengamankan barang bukti dan hasil visum korban untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, ” tambah Kombes Herbin.
Dijerat Pasal 170 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, ” tegas Kapolresta.
Selain menegaskan proses hukum yang tegas bagi pelaku, Kombes Herbin juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, karena kerap menjadi pemicu tindak kekerasan dan tindak pidana lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi miras dan segera melapor kepada kepolisian bila terjadi gangguan kamtibmas di lingkungannya, ” tandasnya.
Penutup: Tragedi yang Jadi Pelajaran
Peristiwa di Srumbung ini menjadi peringatan keras bahwa pesta miras kerap berujung pada hal yang tidak diinginkan. Dari sekadar cekcok ringan, emosi yang tak terkendali dapat berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung luka bahkan nyawa.
Polresta Magelang berkomitmen terus menjaga keamanan wilayahnya, menegakkan hukum dengan tegas, dan mengedukasi masyarakat agar menjauhi perilaku yang dapat memicu kriminalitas.
(Humas / Redakasi (JIS)















































