JAKARTA - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang dikendalikan oleh Jusuf Hamka, melancarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap sejumlah pihak, termasuk pengusaha Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe. Gugatan bernomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini menuntut ganti rugi materiil dan immateriil mencapai total Rp119 triliun.
Selain Hary Tanoe sebagai tergugat I, CMNP juga menggugat PT MNC Asia Holding, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi. Sidang perdana digelar pada Rabu (13/8/2025) dengan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji memimpin persidangan.
Kuasa hukum CMNP, Primaditya Wirasan, menyatakan bahwa kerugian yang dialami kliennya berasal dari transaksi surat berharga bernilai USD 28 juta pada tahun 1999. Surat berharga tersebut berupa Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) yang jatuh tempo pada Mei 2002 namun tak pernah bisa dicairkan hingga saat ini.
"Bahwa akibat NCD tidak bisa dicairkan sejak jatuh tempo pada tanggal 9 Mei 2002 dan 10 Mei 2002 sampai dengan diajukannya gugatan ini. Penggugat telah mengalami kerugian yang sangat besar, " kata Primaditya dalam sidang, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan Hary Tanoe diduga dilakukan dengan itikad buruk dan melanggar hukum. CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163, 5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar sebagai bagian dari transaksi penukaran tersebut.
"Bahwa tergugat I terbukti dengan itikad buruk dan secara melawan hukum telah menawarkan dan melakukan pertukaran surat berharga kepada penggugat yang ternyata adalah surat berharga yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan, " tegasnya.
Dalam gugatannya, CMNP meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian besar. Tuntutan mencakup ganti rugi materiil sebesar USD 6.313.753.178 atau setara dengan Rp103 triliun, serta kerugian immateriil USD 1 miliar atau sekitar Rp16 triliun.
Perkara ini bermula dari penawaran Hary Tanoe pada 12 Mei 1999 untuk menukar NCD senilai USD 28 juta yang diterbitkan Unibank dengan aset keuangan milik CMNP. Transaksi resmi dilakukan beberapa hari kemudian, namun hingga kini, nilai yang seharusnya diterima CMNP tak kunjung cair. (Wajah Koruptor)