Dana Nasabah Aman! PPATK Pastikan Tak Ada Kerugian Akibat Pemblokiran Rekening

3 hours ago 4

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan angin segar bagi para nasabah bank di Indonesia. Di tengah kekhawatiran yang sempat muncul di masyarakat, PPATK dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada dana nasabah yang hilang akibat pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif.

Kepastian ini muncul setelah Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menghadap Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juli lalu. Pertemuan tersebut menjadi krusial untuk memastikan dukungan pemerintah terhadap upaya perlindungan rekening warga negara dari berbagai potensi tindak kejahatan.

Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil PPATK untuk mengamankan dana masyarakat.

"Presiden mendukung langkah-langkah yang dilakukan untuk melindungi rekening masyarakat dari tindak kriminal, " kata Natsir kepada Republika, Ahad (3/8/2025).

Lebih lanjut, Natsir menjelaskan bahwa proses penghentian sementara rekening dormant tetap berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa pertemuan dengan Presiden Prabowo tidak serta merta menghentikan upaya tersebut.

"Masih terus berproses. Istilahnya bukan blokir tapi penghentian sementara. Jadi masih terus berlanjut, " ujar Natsir.

Perlu dipahami bahwa rekening tabungan dikategorikan pasif atau dormant jika selama 180 hari berturut-turut tidak ada aktivitas transaksi debet maupun kredit, kecuali pendebetan dan pengkreditan otomatis oleh sistem bank terkait biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak, dan bunga.

PPATK sendiri memiliki peran penting dalam menganalisis dan merekomendasikan tindakan terkait transaksi keuangan mencurigakan. Namun, kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening secara langsung berada di tangan aparat penegak hukum seperti Polri, KPK, atau Kejaksaan, serta bank yang bersangkutan melalui sistem internal mereka.

Dasar hukum untuk tindakan ini adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini mengatur bahwa pemblokiran rekening harus dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan hukum.

Ivan Yustiavandana menekankan bahwa pemblokiran rekening dormant hanyalah bersifat sementara dan bertujuan untuk melindungi hak serta kepentingan pemegang rekening dari potensi penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Yang terpenting untuk diingat, dana nasabah tidak hilang, melainkan dibekukan sementara untuk keperluan verifikasi yang lebih mendalam. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PPATK dalam menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan Indonesia, serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial. Sebagai nasabah, kita tentu merasa lebih tenang dengan adanya jaminan keamanan seperti ini. Bayangkan jika dana yang kita kumpulkan dengan susah payah rawan disalahgunakan, tentu sangat meresahkan. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |