Desa Berdaulat Merancang Pembangunan, Herman Djide: Dana Desa untuk Kepentingan Warga

1 month ago 17

PANGKEP SULSEL - Salah satu prinsip dasar dalam pengelolaan Dana Desa adalah kemandirian dan partisipasi masyarakat. Program yang dibiayai Dana Desa harus berasal dari hasil musyawarah dan kebutuhan nyata warga desa itu sendiri. Bukan program yang disusun atau “dititipkan” dari atas, melainkan program yang tumbuh dari bawah — dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.

Musyawarah Desa (Musdes) menjadi ruang utama di mana warga berkumpul, berdiskusi, dan menetapkan prioritas pembangunan. Di sinilah suara petani, nelayan, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan harus didengar. Dari hasil Musdes inilah lahir Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang menjadi dasar penyusunan APBDes — dokumen resmi yang menentukan ke mana Dana Desa akan digunakan.

Ketika desa diberi ruang untuk menyusun sendiri programnya, maka arah pembangunan menjadi lebih tepat sasaran. Setiap rupiah Dana Desa benar-benar menjawab kebutuhan warga, seperti pembangunan irigasi, jalan tani, pengembangan BUMDes, pengelolaan sampah, atau pelatihan kewirausahaan. Bukan proyek yang dipaksakan hanya karena perintah dari atas atau kepentingan tertentu.

Inilah makna sejati dari pembangunan partisipatif dan berkeadilan. Pemerintah pusat dan kabupaten berperan sebagai pembina dan pengawas, bukan pengendali penuh. Mereka memberi panduan umum dan prioritas nasional, tapi keputusan akhir tetap berada di tangan desa. Dengan begitu, desa menjadi subjek pembangunan, bukan objek.

Selain itu, program yang dirancang oleh warga sendiri biasanya lebih mudah dilaksanakan dan dijaga keberlanjutannya. Masyarakat merasa memiliki hasil pembangunan karena mereka ikut menentukan, ikut bekerja, dan ikut menikmati manfaatnya. Semangat gotong royong pun tumbuh kembali sebagai budaya asli desa.

Sistem ini juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Karena warga tahu sejak awal apa yang akan dibangun dan berapa biayanya, maka peluang penyalahgunaan anggaran menjadi lebih kecil. Setiap pembangunan dapat dipantau secara terbuka, bahkan bisa dikoreksi langsung oleh masyarakat.

Dana Desa bukan hanya tentang uang yang turun dari pusat, tetapi tentang hak desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Kemandirian dalam menyusun program berarti kepercayaan kepada desa untuk mengelola masa depannya. Negara yang kuat lahir dari desa yang mandiri, dan desa yang mandiri lahir dari masyarakat yang berdaya. 

Berikut poin-poin utama tentang prinsip bahwa program pembangunan yang dibiayai Dana Desa harus disusun sendiri oleh desa dan masyarakat, bukan dari atas:

💡 Poin-Poin Utama: “Program Dana Desa Disusun dari Bawah oleh Desa dan Masyarakat”

1. Prinsip Dasar Dana Desa

Dana Desa diberikan untuk memperkuat kemandirian desa. Desa berhak merencanakan dan menentukan sendiri program pembangunannya. Pemerintah pusat dan daerah hanya memberi panduan, bukan memaksakan program

2. Musyawarah Desa (Musdes) Sebagai Titik Awal

Semua rencana pembangunan desa harus dimulai dari Musyawarah Desa. Musdes melibatkan: pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat lainnya. Hasil musyawarah menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

3. RKPDes Disusun Berdasarkan Kebutuhan Nyata Warga

Setiap kegiatan harus menjawab masalah dan potensi desa. Contoh: jalan tani, irigasi, pelatihan wirausaha, BUMDes, pengolahan hasil pertanian. Tidak boleh hanya menyalin program dari atas tanpa melihat kondisi lokal.

4. Penyusunan APBDes Berdasarkan RKPDes

APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) disusun berdasarkan hasil RKPDes. Menunjukkan jumlah dana, waktu pelaksanaan, dan siapa penanggung jawabnya. Harus disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD.

5. Pelaksanaan oleh Masyarakat Desa Sendiri

Pembangunan harus dilaksanakan secara padat karya tunai (PKT). Mengutamakan tenaga kerja dan bahan dari desa sendiri. Hasil pembangunan menjadi milik bersama, bukan proyek kontraktor luar.

6. Transparansi dan Akuntabilitas

Hasil Musdes dan APBDes harus diumumkan ke publik (papan informasi, baliho, media sosial desa). Masyarakat berhak tahu berapa dana yang diterima dan untuk apa digunakan. Semua laporan wajib disampaikan secara terbuka.

7. Pengawasan oleh BPD dan Masyarakat

BPD berperan sebagai pengawas utama dalam pelaksanaan Dana Desa. Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan langsung. Pengawasan mencegah penyimpangan dan memastikan manfaat dirasakan warga.

8. Evaluasi dan Perbaikan Setiap Tahun

Setelah program selesai, dilakukan evaluasi hasil dan manfaatnya. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki perencanaan tahun berikutnya. Tujuannya agar pembangunan desa terus berkelanjutan.

9. Kemandirian dan Keberlanjutan Desa

Dengan menyusun sendiri programnya, desa belajar mandiri dan inovatif. Pembangunan tidak hanya fisik, tapi juga ekonomi dan sosial.

Desa yang mandiri akan menjadi kekuatan utama pembangunan nasional.

Pangkep 7 Oktober 2025

Herman Djide 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia Cabang Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |