Mesuji — Sejumlah desa di Kabupaten Mesuji diduga menggunakan Dana Desa (DD) untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan aparatur desa, padahal hal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah beberapa kepala desa memberikan keterangan berbeda terkait sumber dana yang digunakan untuk iuran tersebut.
Dari hasil penelusuran, diketahui sebagian besar desa menggunakan Dana Desa untuk menanggung biaya BPJS aparatur, bukan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) atau alokasi lain yang diperbolehkan. Praktik ini menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengelolaan keuangan desa serta pengawasan dari instansi terkait.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji, Anwar Pamuji, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibenarkan.
“Memang nggak boleh itu sudah lama. Desa boleh menggunakan (anggaran) untuk BPJS Ketenagakerjaan melalui DBH, bukan dari Dana Desa, ” ujar Anwar melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).
Anwar juga meminta agar dilakukan pengecekan lapangan terhadap desa-desa yang diduga menggunakan Dana Desa untuk keperluan tersebut.
“Coba tunjukkan desa mana, nanti kami monitoring dan evaluasi, ” tambahnya.
Sementara berdasarkan hasil konfirmasi lapangan, hampir seluruh desa di wilayah Kecamatan Simpang Pematang dan sekitarnya disebut menggunakan Dana Desa untuk pembayaran iuran BPJS aparatur desa.
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah agar tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan, serta tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. [Tim007 Lampung]















































