Direksi Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025

1 month ago 19

JAKARTA – PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berlangsung hingga Desember 2025 di berbagai wilayah Indonesia. Program ini menjadi bagian dari sinergi nasional antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam rangka meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Program relaksasi ini dijalankan di bawah sistem Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) dan dilaksanakan secara bertahap di sejumlah provinsi. Bentuk keringanan yang diberikan antara lain:

  • Pembebasan pokok tunggakan PKB,

  • Penghapusan denda administrasi,

  • Diskon pokok pajak kendaraan, serta

  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.

Hingga awal Oktober 2025, tercatat lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah ikut serta dalam mendukung pelaksanaan program ini. Beberapa daerah, seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara, memperpanjang masa relaksasi hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, wilayah Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan bagi masyarakat hingga akhir November 2025.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kolaborasi pemerintah dan lembaga publik untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani, ” ujar Dewi.

Ia menambahkan, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja memiliki fungsi strategis dalam mendukung sistem perlindungan sosial di sektor transportasi.

“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, maka perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan, sehingga manfaatnya sangat nyata, ” jelasnya.

Selama masa relaksasi, Jasa Raharja bersama Bapenda dan Korlantas aktif menggelar sosialisasi dan edukasi publik, baik melalui pelayanan keliling Samsat, media sosial, maupun kanal digital resmi. Langkah ini diambil agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak melewatkan kesempatan untuk memanfaatkan program tersebut di wilayah masing-masing.

Program relaksasi PKB terbukti efektif dalam meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, masyarakat juga memperoleh keuntungan langsung berupa penghapusan denda dan keringanan biaya administrasi.

Dengan masih berjalannya program relaksasi hingga akhir Desember 2025, Jasa Raharja mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Masyarakat dapat melakukan pembayaran PKB melalui kantor Samsat terdekat, layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), maupun kanal pembayaran resmi lainnya.

Melalui dukungan terhadap program relaksasi ini, Jasa Raharja berharap kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan semakin meningkat, sehingga tercipta sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |