Mesuji— Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia (DPD JNI) Kabupaten Mesuji, Udin Komarudin, angkat suara terkait proyek pembangunan di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Mesuji yang diduga mengabaikan standar keselamatan kerja (K3). Kamis [03/07/2025]
Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah sejumlah pekerja proyek terekam bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan. Dalam dokumentasi yang beredar, pekerja terlihat tidak menggunakan helm, sepatu safety, rompi, hingga sarung tangan — padahal mereka tengah mengerjakan konstruksi berat di lingkungan pendidikan.
Menanggapi kondisi itu, Udin Komarudin menegaskan:
“Kalau nakal, stop PT-nya dan berikan sanksi. Jangan main-main dengan keselamatan. Ini proyek di area sekolah. Kalau terjadi insiden, siapa yang bertanggung jawab?”
Ia menyatakan bahwa keselamatan kerja adalah aspek yang tidak bisa ditawar, terlebih proyek berada di kawasan lembaga pendidikan yang semestinya menjadi zona aman, bukan sumber risiko.
DPD JNI juga meminta instansi terkait, terutama Kemenag selaku pengguna anggaran, dan pengawas proyek, agar tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Ini bukan sekadar proyek bangunan, ini soal nyawa. Kalau pengawasan lemah dan pelaksana bandel, DPD JNI minta agar PT tersebut dihentikan kegiatannya, dan diproses sesuai regulasi, ” tegas Udin.
Seruan DPD JNI:
. Lakukan audit lapangan segera oleh Dinas Teknis dan Pengawas Internal Kemenag.
. Evaluasi ulang kontrak kerja dan kelengkapan administrasi perusahaan pelaksana.
. Berikan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak bila terbukti melanggar aturan K3.
. Libatkan pengawasan publik dan media dalam memantau proyek agar transparan.
DPD JNI menyatakan akan terus mengawal proyek-proyek pembangunan di wilayah Mesuji agar berjalan sesuai aturan dan berpihak pada keselamatan semua pihak.
“Jangan tunggu korban. Jika hari ini dibiarkan, besok bisa fatal, ” tutup Udin Komarudin.
[Tim 007 Lampung/RI]