SOLOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Solok.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Senin (13/7), dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda, pengambilan keputusan penetapan menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok.
Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm., Apt., Wakil Ketua DPRD I Armen Plani, S.Ap., Wakil Ketua DPRD II Mukhlis, SH, unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt., MT, para asisten, staf ahli bupati, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Solok.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok, Endang Fitri Ayu Karlina M., S.Pd., menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pembahasan dilakukan secara intensif bersama Pemerintah Kabupaten Solok dengan melibatkan perangkat daerah terkait untuk menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah dan masyarakat.
"Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, termasuk pengurangan pajak dan retribusi tertentu, penyesuaian standar harga satuan, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, " ujar Endang.
Berdasarkan hasil pembahasan, Bapemperda menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan Surat Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Solok sebagai dasar penetapan Ranperda menjadi Perda. Dalam keputusan tersebut, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang akan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan menerima seluruh rekomendasi DPRD dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Hasil persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk proses evaluasi dan pengesahan.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi kepada DPRD beserta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Ranperda hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurut Bupati, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan sekaligus bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta regulasi turunannya.
"Penyempurnaan dalam Ranperda ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian bagi wajib pajak dan wajib retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, " kata Jon Firman Pandu.
Ia menjelaskan, sejumlah substansi yang disempurnakan meliputi ketentuan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, termasuk sektor tenaga listrik dan jasa perhotelan, penyempurnaan pajak sarang burung walet, penyesuaian opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga berbagai ketentuan retribusi daerah.
Perubahan juga mencakup penyempurnaan struktur dan tarif retribusi jasa usaha, pemanfaatan aset daerah, pelayanan tertentu, serta formula perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disesuaikan dengan standar nasional.
Sebagai tindak lanjut implementasi Perda, Pemerintah Kabupaten Solok akan menyusun regulasi pelaksanaan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, meningkatkan kapasitas aparatur, serta memperkuat sistem administrasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok berharap tata kelola pajak dan retribusi daerah semakin efektif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat daya saing investasi di Kabupaten Solok.

















































