JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Polisi Perairan dan udara (Polairud), mengusut praktik kencing (pemindahan) bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang melibatkan sebuah kapal tunda (tugboat) dan satu unit mobil tangki tanpa nomor polisi di tepian Sungai Batanghari, Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi baru-baru ini.
Direktur Polairud Polda Jambi Komisaris Besar Dhovan Oktavianton membenarkan hal itu melalui Kasubdit Gakkum Ajun Komisaris Besar Febriandy kepada wartawan, Senin (13/7).
Dikatakan, pengusutan tersebut berawal hasil penindakan tim gabungan Baharkam Polri bersama Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, Selasa pekan lalu (7/7), ke sebuah lokasi yang dilaporkan masyarakat ada kegiatan “kencing” BBM ilegal.
Dan benar. Saat sampai di lokasi sasaran, tim gabungan mendapatkan satu unit truk tangki merek Hino warna biru putih tanpa plat nomor polisi, dan satu unit tugboat yang diduga melakukan kegiatan pengangkutan BBM ilegal.

Dikatakan Febriandy, dari pemeriksaan tim menemukan sekitar 6, 1 ton BBM tanpa dokumen pengisian (bunker) yang sah. Setelah cukup bukti yang kuat, penyidik Gakkum Polairud Polda Jambi sementara ini sudah menetapkan dua orang tersangka, atas nama NH dan FP.
Keduanya dipersangkakan terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa dokumen yang sah sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pengangkutan BBM yang tidak dilengkapi dokumen pengisian atau bunker yang sah sehingga kami melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti beserta pihak-pihak yang terlibat, " sebut Febriandy.
Dikatakan Febriandy, penyidik masih masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul BBM dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.(IS/hum)

















































