Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Nagari Siberut Rp50,3 Miliar

9 hours ago 2

PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut. Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan penyimpangan di sektor perbankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan serta melindungi keuangan negara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara berawal dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit, baik kredit konvensional maupun kredit syariah, yang berlangsung selama periode 2022 hingga Mei 2025.

"Hasil penyidikan, saat ini telah ditetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini melibatkan 125 orang debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp50, 335 miliar, " ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Menurutnya, para tersangka diduga menjalankan berbagai modus operandi untuk meloloskan pencairan kredit. Modus tersebut antara lain memanipulasi profil debitur, merekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunannya, hingga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana.

"Puncaknya, mereka melakukan pencairan dana kredit terhadap 125 debitur tersebut, " jelasnya.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menambahkan bahwa kasus tersebut pertama kali terungkap melalui audit internal PT Bank Nagari yang menemukan adanya dugaan fraud atau penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.

Berdasarkan hasil penyidikan, tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial REP selaku Pimpinan PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, HWH sebagai petugas kredit, serta MS yang berperan mencari dan menyiapkan data calon debitur.

Kompol Purwanto menjelaskan, motif utama para tersangka diduga untuk mengejar target penyaluran kredit agar memperoleh penilaian kinerja yang baik, sekaligus mendapatkan keuntungan pribadi berupa fee dari setiap pencairan kredit.

"Dari hasil penyidikan diketahui pimpinan menerima fee sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan kredit, petugas kredit memperoleh sekitar Rp5 juta, sedangkan MS menerima sekitar Rp1, 7 juta untuk setiap debitur, " ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian turut menyita sebanyak 132 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi surat keputusan pejabat bank, dokumen penyaluran kredit, hingga berkas pengajuan para debitur yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

Sementara tersangka MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.

Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar juga masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) sebelum dilimpahkan ke tahap P-21.

Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi maupun penyimpangan di sektor perbankan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menciptakan sistem keuangan yang sehat, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |