GOWA, SULSEL - Beredar di media sosial, Lembaga Adat Gowa meminta Eksekutif dan Legislatif agar segera berdamai guna menjaga stabilitas daerah dan ketentraman masyarakat.
Konflik ini memicu perdebatan luas setelah DPRD Gowa membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk menyelidiki sejumlah kebijakan serta dugaan pelanggaran sumpah jabatan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Sehingga mengimbau semua pihak untuk menahan diri di tengah memanasnya polemik hak angket DPRD.
Disisi lain, keluarga besar Bupati mendukung penuh Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebagai instrumen konstitusional yang sah untuk menegakkan kebenaran dan memeriksa dugaan pelanggaran sumpah jabatan.
Apa yang dilakukan DPRD Gowa melalui hak angket merupakan implementasi fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Hal itu ditanggapi oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR) saat dikonfirmasi INDONESIASATU.CO.ID, terkait seruan Bupati dan DPRD "berdamai", dia menyampaikan sangat menghormati dan mengapresiasi seruan Lembaga Adat Gowa yang mengajak Bupati dan DPRD untuk berdamai demi kepentingan masyarakat.
"Tetapi bagi DPRD Gowa, tidak ada permusuhan atau peperangan dengan siapa pun. Hak angket adalah mekanisme konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan, " tegasnya, Senin (13/7/2026).
Justru semangat perdamaian akan semakin bermakna jika seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan, termasuk memenuhi undangan Pansus Hak Angket untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Mari kita kedepankan dialog, saling menghormati, dan menjadikan kepentingan masyarakat Gowa sebagai prioritas utama.
"DPRD Gowa akan tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " pungkasnya.(Shanty)

















































