SIMALUNGUN - Kalangan warga di seputaran lingkungan Bah Bayu sempat digegerkan kedatangan sejumlah pria yang belakangan diketahui merupakan personel Satuan Narkoba Polres Simalungun.
Informasi diperoleh, 2 pria dan barang bukti berupa narkoba diamankan dari Lingkungan Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (02/08/2025), sekira pukul 15.30 WIB.
Menurut, keterangan warga, soal petugas mendatangi lokasi pelaku, tepatnya di areal Perkebunan Sipef yang berbatas dengan pemukiman masyarakat untuk memburu pelaku peredaran narkoba melalui pesan percakapan selularnya, Minggu (03/08/2025), sekira pukul 19.00 WIB.
Saat di lokasi, 2 orang pria berhasil melarikan diri, sedangkan 2 orang pria yang diamankan petugas disebutkan bernama Reza dan Wanda. Kemudian, petugas memboyong ke dua pelaku ke RTP Polres Simalungun berikut narkotika milk keduanya.
Selanjutnya, menurut nara sumber yang layak dipercaya kepada awak media ini mengungkapkan, kepemilikan sabu-sabu yang menjadi barang bukti atas kasus Wanda dan Reza diungkapkan asal usulnya.
Barang bukti berupa sabu-sabu yang dimiliki oleh si Wanda dan si Reza itu diterima dari seorang pria berdomisili di Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar bernama Gunawan alias Igun alias IG.
Sebelumnya, orang bernama Gunawan alias Igun alias IG diketahui warga setempat memiliki kedekatan dengan oknum personel Satnarkoba Polres Simalungun dan beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di rumahnya.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry S Sirait, terkait pihaknya telah mengamankan 2 pelaku berikut barang bukti narkoba.
Lebih lanjut, hingga rilis berita ini dilansir ke publik, ke dua PJU di Polres Simalungun ini belum dapat dikonfirmasi terkait pihaknya mengamankan ke dua pelaku dalam perkara narkoba.