BARRU - Kasus dugaan pelecehan yang tengah menjadi sorotan di Kabupaten Barru semakin memanas menyusul pemberitaan di sejumlah media daring. Sebuah media online menuding beberapa oknum wartawan bersikap arogan dan dinilai melanggar privasi pemilik salon terkait peliputan sidang lapangan kasus tersebut, Minggu (4/5).
Insiden ini bermula, (Selasa, 29 April 2025) saat Hakim Pengadilan Negeri Barru dan Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) terkait kasus dugaan pelecehan. Seorang wartawan lokal Barru bermaksud mengambil gambar setelah proses PS selesai. Namun, suami pemilik salon Nita menghalangi upaya wartawan tersebut dengan alasan privasi.
Situasi kemudian berkembang ketika muncul pemberitaan di media yang diduga memuat foto yang diambil dari rekaman CCTV yang terpasang di dalam ruangan Salon Nita.
Menariknya, malah suami atau pemilik salon lah yang justru di duga menyebarkan foto-foto saat hakim dan jaksa melakukan sidang lapangan dan PS. Pemberitaan di media yang sama juga menyebutkan bahwa pihak pemilik salon berencana melaporkan wartawan yang bersangkutan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas tudingan pelanggaran atau pencemaran nama baik.
Faktanya, wartawan yang bersangkutan sedang menjalankan tugas peliputan, namun mengalami penghadangan dari suami pemilik salon.
Polemik Rekomendasi DPRD Barru Terkait Izin Salon
Selain isu soal privasi, pemberitaan juga membahas merekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru kepada instansi terkait. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa DPRD bukanlah pihak eksekutor melainkan hanya penerima aspirasi.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh pihak DPRD Barru. Ketua DPRD Barru, Syamsuddin Muhiddin, saat ditemui usai rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Jumat malam (2/5/2025), menyampaikan klarifikasi terkait rekomendasi yang dikeluarkan.
"Kami mengeluarkan rekomendasi kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barru, untuk meninjau izin operasional salon tersebut, " papar Syamsuddin Muhiddin.
Ketua DPRD menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut ditujukan kepada PTSP sebagai instansi yang menerbitkan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kewenangan untuk memverifikasi kesesuaian izin salon dengan kegiatannya berada di tangan PTSP, dengan pendampingan Satpol PP dalam hal penegakan peraturan daerah yang berlaku.
"Pada dasarnya, kami bukan eksekutor seperti yang diberitakan akan menutup Salon Nita. Akan tetapi, dari hasil Bamus tanggal 2 Mei, kami mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh PTSP, yang mengeluarkan izin usaha melalui OSS. Jadi, kewenangan PTSP lah memverifikasi izin salon tersebut, apakah benar sudah sesuai dengan kegiatannya, " tegas Ketua DPRD Barru.