Dugaan Skandal Perselingkuhan Legislator Demokrat HRD, Ketua DPRD Barru: BK Sudah Bekerja Kita Tunggu Hasilnya

16 hours ago 4

BARRU - Ketua DPRD Barru H. Syamsuddin Muhiddin menyebut jika laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret nama anggota DPRD Barru inisial HRD sudah berproses dan menunggu hasil dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru.

Oknum Anggota DPRD HRD dari partai Demokrat ini, dilaporkan berselingkuh dan menjalin hubungan terlarang dengan wanita yang telah bersuami. Kasus tersebut dilaporkan oleh salah seorang warga Barru ke BK DPRD.

"BK sudah bekerja, dan kita tunggu hasilnya. Biarkan proses ini berjalan sesuai ketentuan. Kita tidak bisa melakukan intervensi", kata Syamsuddin Muhiddin, pada Jumat (1/8/2025).

Syamsuddin menegaskan bahwa semua pihak memiliki hak, termasuk mereka yang sedang dipersoalkan. Mereka berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan diri, karena proses hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita tidak bisa mengambil tindakan tanpa adanya tuduhan yang jelas dan bukti yang kuat. Segala hal harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku, ” ujarnya.

Syamsuddin menjelaskan bahwa proses awal sudah dijalankan dan saat ini pihaknya menunggu hasil dari Badan Kehormatan (BK). Sebagai negara hukum, segala tindakan harus berlandaskan prosedur.

“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh BK, dan kami menunggu hasilnya. DPRD juga berkewajiban menjaga harkat dan martabat lembaga sebagai perwakilan rakyat, ” ungkap Syamsuddin.

"BK akan menilai apakah ada pelanggaran terhadap kode etik, norma, atau bahkan unsur pidana dalam kasus yang dimaksud", imbuhnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Barru, Ir. AFK Majid, ST., MH., menegaskan bahwa BK adalah alat kelengkapan tetap DPRD yang berfungsi menjaga martabat, kehormatan, dan integritas lembaga. 

Keberadaannya diatur dalam Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, serta Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Pemeriksaan Etik.

"Proses penanganan dugaan pelanggaran etik saat ini sedang berlangsung dan kami bekerja berdasarkan peraturan tersebut, ” ujar AFK Majid.

Ia menegaskan bahwa menjaga martabat dan integritas DPRD merupakan kewajiban mutlak BK. Untuk itu, pihaknya terus bekerja sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kami dibatasi maksimal 60 hari kerja dalam menyelesaikan proses ini. Saat ini sudah mendekati akhir masa pemeriksaan, kemungkinan akan selesai minggu depan, ” jelasnya.

Majid menekankan bahwa seluruh proses yang berjalan bersifat rahasia, sebagaimana diatur dalam Tata Beracara Pemeriksaan Etik DPRD.

“Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan dan waktu kepada BK untuk menyelesaikan tugas ini secara profesional. Setelah 60 hari kerja, keputusan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku, ” ucapnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |