Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Tersangka Korupsi LRT Sumsel Pindah Rutan

4 days ago 9

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel, telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Langkah ini diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk memastikan kepastian hukum dan mempercepat proses penyidikan.

Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah, menyatakan di Palembang pada Senin, bahwa pemindahan tersangka PB dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, ke Rutan Palembang merupakan bagian krusial dari upaya penyelesaian kasus ini. "Maka, perlu memindahkan tersangka PB dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang, " ungkapnya.

Proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Hal ini dilakukan agar berkas perkara dapat segera diajukan untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. Prasetyo Boeditjahjono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024.

Dalam kasus ini, Prasetyo diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun 2017, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Ia diduga melakukan kesepakatan dan meminta sejumlah dana kepada terpidana Tukijo. Lebih lanjut, ia juga diduga meminta PT Waskita Karya untuk menggunakan PT Perencana Djaja sebagai vendor pelaksana pekerjaan perencanaan LRT di Sumsel.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat empat tersangka lain yang kini telah diadili dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1 Palembang. Keempat terpidana tersebut adalah Tukijo, Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan Nomor: 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025), Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan Nomor: 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pig tanggal 06 Mei 2025), Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk (Putusan Nomor: 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025), dan Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja (Putusan Nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Mei 2025), yang saat ini masih dalam proses upaya hukum kasasi. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |