Eksekusi DPO Penggelapan, Bos Elektronik Surabaya Diamankan

5 days ago 4

Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil menangkap seorang buronan kasus penggelapan, Welly Tanubrata, 54 tahun.

Pria yang dikenal sebagai bos toko elektronik di Surabaya tersebut akhirnya dieksekusi setelah sekian lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, 9 September 2025, di sebuah kawasan di Surabaya Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan bahwa operasi tersebut berlangsung dari sore hingga malam hari, tepatnya pukul 18.00–19.30 WIB, di area Ruko Waterplace.

"Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 801 K/PID/2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, " jelas Iswara, Kamis (12/9/2025).

Sejak pagi hari, sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan dari Kejari Tanjung Perak dan Kejati Jatim melakukan pengintaian ketat di sejumlah lokasi di Surabaya Barat, termasuk Perumahan Citraland dan Green Lake.

Upaya yang dilakukan membuahkan hasil. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim menemukan terpidana di sebuah restoran di Pakuwon Indah Lontar. Petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan Welly tanpa perlawanan.

Satu jam setelahnya, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Perak untuk pemeriksaan awal. Seluruh rangkaian proses penangkapan selesai sekitar pukul 20.00 WIB dan berjalan dengan aman.

Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Welly Tanubrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 372 juncto pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya turut diperhitungkan dalam vonis tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat memvonis bebas Welly. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA, dan permohonan tersebut dikabulkan. Putusan kasasi ini sekaligus membatalkan putusan bebas PN Surabaya dan menetapkan hukuman penjara.

"Penegakan hukum ini adalah wujud komitmen kejaksaan untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, " ungkap Iswara.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, Kejari Tanjung Perak memastikan akan terus mengejar para buronan lainnya yang belum tertangkap.

"Ini kami lakukan demi memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang belum ditangkap, " tegasnya.@Red.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |