Gagal Bina Pangulu, Dana Desa Purwodadi Kembali ke Negara Warga Desak Bupati Simalungun Copot Camat dan Kadis PNPM

2 months ago 23

SIMALUNGUN-Diduga akibat kelalaian Pangulu, Camat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori, Dana Desa, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun tidak bisa cair untuk tahun 2025 dan sudah kembali ke Rekening Kas Negara.

“Kembali Dana Desa Nagori Purwodadi ke-Rekening Kas Negara karena Pangulu (Kepala Desa) Purwodadi belum menyusun laporan keterangan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja Nagori Tahun Anggaran 2024.

Akibat tak bisa cair Dana Desa Tahun 2025, Ribuan masyarakat Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar terancam tidak dapat menikmati Dana Desa tahun 2025. Selain itu, upaya untuk mengurangi angka stunting, Pemberian gizi yang baik terhadap anak-anak akan terganggu

Kemudian program prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan pupus sudah harapan ribuan masyarakat Purwodadi lantaran Dana Desa tidak bisa cair, ”ujar Ketua Maujana Adelbert, Minggu 13 Juli 2025.

Ketua Maujana Adelbert juga menjelaskan, bahwa sebelumnya dirinya sudah meminta kepada Pangulu agar menggelar Musyawarah Desa tentang laporan keterangan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja Nagori Tahun Anggaran 2024 dan RKP 2025 dan RAPBNag TA 2025.

Namun Pangulu tidak menggubris, malah Pangulu justru memecat Sekretaris Nagori tanpa suatu alasan yang jelas. Usai tak menggubris Pangulu Nagori Purwodadi, ia juga sudah melaporkan kelalaian Pangulu kepada Camat, ”terang Adelbert melalui sambungan selulernya.

Kondisi yang terjadi di Nagori Purwodadi yang belum membahas laporan keterangan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja Nagori Tahun Anggaran 2024 dan RKP 2025 dan RAPBNag TA 2025 jelas merugikan warga hingga membuat sejumlah warga geram dan angkat bicara

Pangulu Purwodadi, Suyanto ketika dikonfirmasi terkait tudingan lalai dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan laporan keterangan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja Nagori Tahun Anggaran 2024 dan RKP 2025 dan RAPBNag TA 2025

“Ada masalah kecil di internal dan berkas belum ditanda tangani oleh Maujana dan semua berkas sudah selesai, ”kata Pangulu Purwodadi Suyanto melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi Jurnalis IndonesiaSatu.co.id, Minggu 13 Juli 2025 malam.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PNPM), Sarimuda Purba, mengatakan bahwa Dana Desa hangus karena sudah terlambat, batas pencairan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 16 Juni 2025, " ucap Sarimuda menjelaskan.

Berdasarkan informasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori telah menyurati Pangulu 16 Juni 2025 yang lalu agar segera membahas dan menyelesaikan laporan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja Nagori Tahun Anggaran 2024 dan RKP 2025 dan RAPBNag TA 2025,

Ketiga Dokumen tersebut agar segera dibahas bersama Maujana, mengingat batas pencairan Dana Desa sudah berakhir, namun Pangulu tidak menggubrisnya. Yang lebih anehnya lagi, surat yang dilayangkan bersamaan dengan batas pencairan Dana Desa berakhir

Sementara salah seorang warga yang juga mantan Pangulu Marga Sinaga ketika dimintai tanggapannya terkait Dana Desa Nagori Purwodadi tak cair hingga kini, ia meminta Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih agar segera menonaktifkan Pangulu Nagori Purwodadi

“Pangulu Nagori Purwodadi harus diberikan sanksi tegas dengan menonaktifkannya, kerena sudah lalai dalam pekerjaannya, Selan itu, Aparat Penegak Hukum juga diminta agar melakukan pemeriksaan terhadap proyek dana desa tahun 2024, ”ujarnya

Dirinya juga mendesak Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih agar segera mencopot Camat Pematang Bandar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori kerena gagal dan tidak mampu membimbing Pangulu untuk menyusun LKPJ dan Menyusun RKP dan RAPBNag,

Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PNPM), Sarimuda Purba ketika dikonfirmasi terkait adanya tudingan lalai dalam menjalankan tugas dan gagal membina Pangulu belum memberikan keterangan

Read Entire Article
Karya | Politics | | |