Halangi Wartawan Wawancara Anggota DPR, Polda Jambi Minta Maaf

3 days ago 7

JAMBI - Sejumlah wartawan yang hendak melakukan wawancara langsung atau doorstop dengan anggota Komisi III DPR RI di Polda Jambi pada Jumat (12/9) justru diadang oleh petugas. Kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI yang membahas evaluasi pelaksanaan hukum acara pidana (KUHAP) ini berujung pada insiden yang kemudian memicu reaksi keras dari kalangan pers.

Menanggapi kejadian tersebut, Polda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto telah mengeluarkan rilis pernyataan maaf. Ia secara pribadi meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para awak media.

"Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman, " kata Mulia, seperti dikutip dari detikSumbagsel, Minggu (14/9).

Mulia mengklaim bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menghalangi tugas jurnalistik. Ia menjelaskan bahwa sejatinya telah ada rencana untuk menyediakan waktu wawancara bagi wartawan, sesuai dengan prosedur yang biasa dilakukan.

"Kita sudah merencanakan itu seperti biasa, supaya teman-teman bisa melakukan wawancara, " ujarnya.

Namun, situasi yang mendesak mengubah rencana tersebut. Menurut Mulia, waktu yang sangat mepet setelah rapat selesai, dilanjutkan makan siang dan diskusi internal, serta keharusan rombongan Komisi III DPR RI untuk segera bertolak ke bandara demi kembali ke Jakarta, menjadi penyebab utama tidak adanya sesi wawancara.

"Waktunya ternyata sangat mepet sekali. Setelah rapat selesai, dilanjutkan makan siang dan diskusi internal di gedung utama. Rombongan Komisi III DPR RI juga harus ke bandara untuk kembali ke Jakarta, " terangnya.

Kunker Komisi III DPR RI di Polda Jambi ini, yang juga dihadiri jajaran kejaksaan dan pengadilan di Jambi, bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan KUHAP. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Kajati Jambi Dr. Hermon Dekristo, dan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi. Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, beserta anggota lainnya.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dengan tegas mengecam tindakan yang terjadi di lingkungan Polda Jambi tersebut. AJI menilai insiden ini sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan upaya pembungkaman terhadap pers.

"Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers, " kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Suwandi Wendy, Sabtu (13/9) seperti dikutip dari detikSumbagsel.

Wendy mengungkapkan bahwa setidaknya tiga wartawan yang telah menunggu berjam-jam untuk mendapatkan informasi, khususnya terkait isu terkini reformasi Polri, dilarang melakukan wawancara dan hanya ditawari siaran pers. Petugas kepolisian disebut tetap berkeras akan ada rilis keterangan dari Humas Polda Jambi, sehingga menghalau wartawan yang mencoba melakukan wawancara.

Rekaman peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial, menimbulkan keprihatinan mendalam.

"Aksi pembungkaman pers, yang berpotensi meruntuhkan demokrasi terjadi di hadapan petinggi kepolisian dan anggota dewan. Mereka hanya tersenyum dan tidak melakukan tindakan, " ujar Wendy.

AJI Jambi mendesak adanya sanksi bagi pelaku sesuai aturan yang berlaku dan meminta Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar serta Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati untuk meminta maaf secara terbuka. Mereka juga menuntut komitmen perlindungan terhadap kerja jurnalis dari aksi kekerasan di masa mendatang.

Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi Irma Tambunan menyayangkan sikap kepolisian tersebut. Ia menekankan bahwa wawancara cegat merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas wartawan. Menurutnya, meskipun narasumber berhak menolak menjawab, menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

"Wartawan bekerja sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan 'Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum', " ujarnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi, Adrianus Susandra, turut menyayangkan upaya penghalangan kerja jurnalistik. Ia mendesak adanya pernyataan maaf terbuka dan menegaskan agar tindakan serupa tidak terulang di Jambi. Jika terbukti ada perusakan alat kerja atau cedera fisik pada jurnalis, pelaku harus diproses hukum. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |