Herman Djide: Jangan Takut Berinovasi, Desa Bisa Mandiri Tanpa Harus Menunggu BPOM

4 days ago 9

PANGKEP SULSEL - Warga desa sering memiliki ide cemerlang untuk mengolah potensi lokal menjadi produk bermanfaat, seperti pupuk cair organik, pestisida alami, atau bioaktivator dari bahan sekitar. Namun, semangat ini kerap terhenti di tengah jalan karena ketakutan dianggap tidak memiliki izin BPOM. Padahal, tidak semua produk wajib berurusan dengan BPOM. Pupuk dan pestisida alami, misalnya, cukup diatur oleh Dinas Pertanian, bukan lembaga pengawas obat dan makanan.

Sikap berhati-hati memang penting, tetapi rasa takut berlebihan justru membuat inovasi terhambat. Pemerintah desa, kelompok tani, dan pelaku UMKM seharusnya mulai berani memproduksi dalam skala kecil, sambil melapor dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Langkah sederhana seperti membuat izin usaha mikro, mencantumkan label aman, serta melakukan uji sederhana di balai pertanian sudah cukup untuk membuat produk itu sah dan dipercaya.

Kemandirian desa tidak akan terwujud jika masyarakat terus menunggu izin besar untuk langkah kecil. Justru dari produk lokal sederhana, lahir ekonomi kreatif yang memperkuat ketahanan desa. Saat warga berani berinovasi dengan bijak dan bertanggung jawab, maka desa akan menjadi laboratorium kemandirian — tempat tumbuhnya ide, usaha, dan harapan baru tanpa harus takut pada birokrasi panjang.

Masalah seperti ini sering terjadi — warga punya semangat dan ide bagus memanfaatkan potensi lokal, tapi terhambat karena takut dianggap “tidak resmi” atau “tidak punya izin BPOM”.

Padahal sebenarnya, ada solusi bertahap dan legal yang bisa ditempuh tanpa harus langsung ke BPOM.

Berikut solusi dan langkah bijak yang bisa dilakukan warga desa atau kelompok usaha kecil:

🧩 1. Pahami Kewenangan BPOM

BPOM tidak mengatur semua jenis produk. Izin BPOM khusus untuk produk pangan olahan, obat, kosmetik, dan suplemen.

Untuk pupuk organik, pestisida alami, atau bioaktivator, izin BPOM tidak diperlukan. Yang mengatur itu adalah: Kementerian Pertanian → untuk pupuk dan pestisida.

Dinas Pertanian kabupaten/provinsi → tempat pengujian dan rekomendasi.

🌱 2. Mulai dari Skala Desa (Produk Uji Coba)

Produksi kecil dulu dengan label “uji coba” atau “produk komunitas”, bukan label komersial nasional.

Tujuannya untuk uji efektivitas dan penerimaan pasar lokal. Gunakan wadah resmi seperti BUMDes, kelompok tani, atau UMKM desa agar kegiatan dianggap formal.

🧾 3. Daftar di Dinas Pertanian / Dinas Koperasi UMKM

Minta surat keterangan usaha mikro (IUMK) dari pemerintah desa atau kecamatan. Ajukan surat rekomendasi atau sertifikasi pupuk organik/pestisida alami ke Dinas Pertanian Kabupaten.

Biasanya mereka hanya minta: Komposisi bahan, Proses pembuatan, Hasil uji sederhana (pH, kandungan unsur hara), Label sederhana dengan nama produk dan produsen

🧑‍🔬 4. Bekerja Sama dengan Kampus atau Balai Riset

Banyak universitas, politeknik, atau balai penyuluhan pertanian (BPP) mau membantu warga desa melakukan uji laboratorium sederhana agar produk bisa naik kelas. Dengan surat hasil uji ini, produk menjadi lebih dipercaya dan bisa jadi dasar izin berikutnya.

🧴 5. Gunakan Label Aman dan Informatif

Tuliskan:

> “Pupuk cair organik hasil olahan warga Desa [Nama Desa] — bukan untuk konsumsi manusia.

Dibuat dari bahan alami seperti ...

Label seperti ini aman secara hukum dan tidak menyalahi aturan BPOM, karena tidak diklaim sebagai obat atau makanan.

🧭 6. Tahapan Menuju Legalitas Lengkap

1. Mulai dari izin usaha mikro (IUMK)

2. Lanjut ke sertifikasi Dinas Pertanian (uji mutu pupuk/pestisida)

3. Jika nanti membuat produk konsumsi (misalnya minuman fermentasi atau herbal), baru BPOM atau Dinas Kesehatan

💬 Kesimpulan

> Tidak perlu takut dengan BPOM jika produknya bukan makanan atau obat.

Cukup urus izin ke Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi/UMKM, lalu perkuat dengan hasil uji kampus atau balai riset.

Langkah kecil tapi resmi ini membuat inovasi desa aman, sah, dan berpotensi berkembang besar.

Pangkep 16 Oktober 2025

Herman Djide 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia Cabang Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |