Balikpapan – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Warga binaan Rutan Kelas IIA Balikpapan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada Minggu (17/8/2025). Pemberian remisi ini berlangsung khidmat di Aula Rutan Balikpapan dan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, serta disaksikan oleh Forkopimda.
Dari jumlah tersebut, 586 orang menerima Remisi Umum (RU) dan 681 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD). Selain itu, terdapat 27 orang yang langsung bebas pada hari ini, termasuk 1 orang yang bebas melalui program integrasi.
Remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan, menyesuaikan dengan masa pidana dan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang senantiasa menunjukkan sikap disiplin, mematuhi aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Ia berpesan agar momentum ini dijadikan motivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan disiplin, dan menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
"Jadikan pembinaan ini kesempatan besar untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Bagi yang bebas hari ini, hiduplah dengan menjunjung nilai kemasyarakatan, taat hukum, dan berkontribusi positif dalam pembangunan, " pesan Rahmad Mas’ud.
Pemberian remisi pada momen Hari Kemerdekaan ini diharapkan dapat memacu semangat seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka siap berperan aktif dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Kegiatan ditutup dengan peninjauan hasil karya warga binaan berupa lukisan dengan teknik bakar serta program ketahanan pangan berupa telur, yang menjadi bagian dari wujud nyata pembinaan kemandirian di Rutan Balikpapan.