Interpol Indonesia Buru Pemilik Grup Kresna dan Wanaartha Life

3 hours ago 3

JAKARTA - Kabar terbaru datang dari Interpol Indonesia terkait perburuan sejumlah tokoh yang masuk daftar buronan kasus jasa keuangan. Dua nama besar yang kembali mencuat adalah Michael Steven, pemilik Grup Kresna, dan Evelina Pietruschka, pemilik Wanaartha Life. Dunia keuangan Tanah Air menahan napas menanti penangkapan mereka.

Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa Michael Steven telah teridentifikasi dan masuk dalam daftar red notice sejak 19 September 2025. Namun, ia menjelaskan bahwa tidak semua informasi mengenai individu yang masuk red notice dipublikasikan secara luas.

"Tidak semua red notice itu ditampilkan di website, ada yang hanya khusus untuk aparat penegak hukum dan imigrasi, di mana pintu perlintasan, " ujar Untung seusai konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).

Meski enggan merinci lebih lanjut mengenai keberadaan Michael Steven dan Evelina Pietruschka, Untung mengungkapkan sebuah perkembangan penting: anak Evelina, Rezanantha Pietruschka, sempat ditangkap di California, Amerika Serikat. Namun, Rezanantha berhasil bebas dengan jaminan.

"Tempo hari, Reza putranya sudah ketangkap di California. Tapi, karena dia ada bail, namanya pelaku-pelaku tindak pidana ekonomi tidak ada yang kismin, nggak ada yang miskin semua kaya, semua bisa menyewa lawyer. Dan di situlah mereka selalu bail, selalu challenge ke kita, supaya interpol red notice-nya gugur cabut dengan alasan ini perdata bukan pidana, dan lain sebagainya, " terang Untung.

Menanggapi situasi tersebut, Interpol Indonesia secara aktif menjalin komunikasi dengan berbagai lembaga penegak hukum di Amerika Serikat, termasuk U.S. Department of Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), dan Federal Bureau of Investigation (FBI), demi memfasilitasi penangkapan keluarga Pietruschka.

"Jangan kira kami hanya diam saja, tidak. Kami terus bekerja, " tegas Untung, menunjukkan komitmen Interpol dalam memburu para buronan ini.

Kasus Wanaartha Life sendiri telah mengguncang industri asuransi dengan masalah gagal bayar yang telah berlangsung bertahun-tahun, melibatkan dana kelolaan yang mencapai Rp17 triliun. Para tersangka dalam kasus ini tidak hanya melibatkan jajaran direksi, tetapi juga para pemilik perusahaan, termasuk Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil, dan Rezanantha Pietruschka, serta nama-nama lain seperti Daniel Halim, Terry Kesuma, dan Yosef Meni.

Sementara itu, Michael Steven terkait erat dengan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), perusahaan asuransi lain yang juga mengalami gagal bayar fantastis senilai Rp6, 4 triliun, berdampak pada sekitar 8.900 pemegang polis.

Di sisi lain, angin segar datang dari penangkapan Adrian Gunadi, eks CEO dan Founder Investree, yang berhasil dipulangkan dan ditahan pada Jumat (26/9/2025) berkat kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kementerian dan lembaga terkait. Penangkapan ini terjadi hampir setahun setelah izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) dicabut pada Senin, 21 Oktober 2024. Adrian sendiri telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 20 Desember 2024 dan red notice sejak 7 Februari 2025.

Total kerugian dari kasus Investree ditaksir mencapai Rp2, 7 triliun. Adrian dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |