Ironi Kades Inovator Padi Dipenjara, Benih Naikkan Panen Berujung Hukum

5 days ago 10

ACEH UTARA - Di tengah perjuangan meningkatkan kesejahteraan petani, inovasi Tengku Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, justru membawanya ke balik jeruji besi pada tahun 2019. Ia dipenjara setelah berhasil mengembangkan benih padi IF8 yang terbukti ampuh menggandakan hasil panen para petani di wilayahnya.

Munirwan, yang dikenal sebagai sosok visioner di dunia pertanian, sebelumnya menuai pujian dan penghargaan tingkat nasional berkat benih unggulannya. Namun, kebanggaan itu seketika berganti kepedihan ketika benih IF8 yang ia dedikasikan untuk kemajuan petani dianggap belum mengantongi izin sertifikasi resmi.

Kasus yang menjerat Munirwan bermula dari laporan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Polda Aceh kemudian mengambil tindakan tegas dengan menahan Munirwan, dengan alasan benih IF8 yang telah beredar luas di kalangan petani belum memiliki sertifikat yang sah.

Zulfikar, Direktur Koalisi NGO HAM yang mendampingi Munirwan, mengungkapkan kronologi penahanan tersebut. “Dia (Munirwan) dipanggil sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka, ” ujar Zulfikar pada Juli 2019.

Laporan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menuding adanya penyaluran benih tanpa disertai label resmi. Surat laporan tersebut bahkan ditembuskan ke berbagai instansi penting, termasuk Menteri Pertanian RI dan Gubernur Aceh.

Menyikapi hal ini, Sekretaris BUMG Aceh, Al Fadhir, menyayangkan langkah hukum yang diambil. Ia menegaskan bahwa benih IF8 sejatinya berasal dari program pemerintah. “Padahal bibit padi IF8 itu awalnya diberikan oleh gubernur dan merupakan bagian dari program ketahanan pangan Pemerintah Aceh (Aceh Traue), ” jelasnya pada 2019.

Lebih lanjut, pengembangan IF8 dinilai sejalan dengan program pemerintah pusat, sebagaimana tercantum dalam UU Desa dan Permendes. “Setelah ada bursa inovasi itu, seluruh desa di Aceh Utara mulai menanam IF8 karena terbukti meningkatkan hasil panen petani, ” tambahnya.

Dedikasi Munirwan tidak sia-sia. Pada tahun 2018, ia berhasil meraih penghargaan nasional peringkat kedua dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi atas inovasi benih IF8.

Polda Aceh kala itu, melalui Direskrimsus Kombes Pol Teuku Saladin, menyatakan bahwa penahanan Munirwan terkait dugaan pelanggaran distribusi benih IF8. “Yang kami proses hukum terhadap Tengku Munirwan bukan sebagai petani, bukan sebagai kepala desa, tapi sebagai Direktur Utama PT Bumades Nisami Indonesia, ” tegas Kombes Pol Teuku Saladin dalam konferensi pers pada Jumat (26/7/2019).

Kasus ini sontak memicu simpati publik. Banyak pihak menilai bahwa kriminalisasi terhadap inovasi pertanian justru dapat mematikan semangat kemandirian pangan bangsa.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pun tidak tinggal diam. Wakil Bupati Aceh Utara saat itu, Fauzi Yusuf, menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan benih IF8. “Kami akan pelajari semua kendala serta syarat sertifikasi agar benih IF8 segera diakui resmi, ” ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (30/7/2019).

Meskipun demikian, Fauzi Yusuf tetap menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Tak lama setelah ditahan, Polda Aceh mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Munirwan. Keputusan ini, menurut Kombes Pol Teuku Saladin, lebih didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. “Penangguhan dikabulkan karena orang tua Tgk Munirwan besok dijadwalkan berangkat menunaikan ibadah haji, selain itu ia juga menjabat sebagai kepala desa. Jadi bukan karena tekanan publik, ” jelasnya. Penangguhan penahanan tersebut dapat berlaku hingga tahap penuntutan, asalkan Munirwan tetap kooperatif.

DPR Aceh pun turut memberikan perhatian. Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, menilai penetapan tersangka terhadap Munirwan sebagai bentuk kriminalisasi. “Inovasi IF8 justru meningkatkan produktivitas petani. Seharusnya pemerintah membantu sertifikasi, bukan melaporkan ke polisi, ” ujarnya, mengutip Antara.

Bahkan, Nurzahri menduga ada kepentingan tersembunyi di balik kasus ini. “Bibit IF8 bisa menghasilkan hampir dua kali lipat lebih banyak. Kami menduga ada kepentingan lain dalam kasus ini, ” tegasnya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |