Serang - Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penipuan berinisial JM (43) dan SA (49) yang mengaku mempunyai kenalan orang dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Serang yang bisa membantu klik atau memilih PT milik korban menjadi yang dipilih sebagai pengadaan barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Kab. Serang.
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 75 / II / SPKT III.DITRESKRIMUM / 2025/ POLDA BANTEN, tanggal 27 Februari 2025, berawal pada 4 Februari 2025 Sdr Revien Hans Christian Iskandar diajak oleh Sdr Vendy Andireja untuk bertemu dengan Sdri Hana dan timnya di Hotel Le Semar, Kota Serang menyusul dengan adanya informasi dari Sdri Hana bahwa ada proyek mengadaan meuble pada Dinas Pendidikan Kab. Serang, Sdri Hana memperkenalkan Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan Sdr Vendy Andireja dengan Tsk JM dengan menyampaikan bahwa JM bisa membantu ke PT. Reja Langgeng Abadi agar nantinya Dinas Pendidikan Kab. Serang mengklik atau memilih perusahan PT. Reja Langgeng Abadi untuk mendapat proyek pengadaan meuble tersebut pada situ e-Katalog. Tsk JM sempat meminta uang DP sebagai tanda jadi senilai Rp 30 Juta dan Tsk JM menjamin setelah ia menerima uang tersebut, akun Dinas Pendidikan Kab. Serang mengklik PT Reja Langgeng Abadi pada e-Katalog. Namun ketika itu Sdr Vendy Andireja menolak, karena ingin agar akun Dinas Pendidikan Kab. Serang mengklik PT. Reja Langgeng Abadi pada e-Katalog terlebih dahulu, baru ia akan menyerahkan uang, ” jelas Dian pada Senin (14/04).
“Selanjutnya pada 17 Februari 2025 Tsk JM menghubungi Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan menyampaikan bahwa akun Dinas Pendidikan Kab. Serang sudah mengklik PT Reja Langgeng Abadi pada situs e-Katalog untuk pengadaan meuble. Setelah dilakukan pengecekan oleh Sdr Revien Hans Christian Iskandar, ternyata memang benar ada notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran mengklik akun PT Reja Langgeng Abadi sebagai penyedia pengadaan meuble. di hari yang sama Sdr Revien Hans Christian Iskandar mengklik pada pilihan menu untuk menetapkan PT Reja Langgeng Abadi sebagai distributor setelah itu Tsk JM meminta uang dengan alasan untuk orang Dinas, selanjutnya Sdr Vendy Andireja mengirimkan uang ke rekening yang diberikan oleh Tsk JM senilai Rp 25 juta via m-Banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah, selanjutnya Pada 18 Februari 2025, Tsk JM menginformasikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran memproses paket kemudian dihari yang sama Tsk JM kembali menyampaikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar akun tersebut mengajukan negosiasi harga dan Sdr Revien Hans Christian Iskandar setujui di hari itu juga” ucap Dian.
“Pada 19 Februari 2025 Tsk JM kembali menginformasikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga dan telah menyelesaikan negosiasi Tsk JM kembali meminta uang yang kemudian diberikan oleh Sdr Vendy Andireja senilai Rp 75 juta via m-Banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah dan senilai Rp 400 juta ke rekening Tsk JM. Selanjutnya akun terebut menyetujui paket dengan catatan ‘harap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku’. Di hari yang sama, Sdr Revien Hans Christian Iskandar menyetujui paket tersebut. Bahwa seharusnya, setelah proses tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kab. Serang melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran mengupload Surat Pesanan dalam bentuk file PDF untuk selanjutnya Sdr Revien Hans Christian Iskandar download dan ditandatangi oleh Direktur PT Reja Langgeng Abadi, serta dikirim Kembali kepada akun PPK Christiansyah Pagua Amran, namun hal tersebut tidak terjadi. Sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, Sdr Vendy Andireja merasa curiga terhadap pesanan tersebut dan mengajak Sdr Revien Hans Christian Iskandar untuk mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kab. Serang. Setibanya di kantor Dinas Pendidikan Kab. Serang, Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan Sdr Vendy Andireja menemui Sekretaris Dinas atas nama Sdr Eeng Kosasih. Selanjutnya Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan Sdr Vendy Andireja menyampaikan perihal proyek pengadaan meubel di situs e-Katalog dengan akun PPK Christiansyah Pagua Amran kepada Sdr Eeng Kosasih selaku Sekertaris Dinas Pendidikan. Ketika itu Sdr Eeng Kosasih menyampaikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan Sdr Vendy Andireja bahwa proyek tersebut benar ada akan tetapi nilainya tidak sebesar itu. Pesanan yang diterima oleh PT Reja Langgeng Abadi melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif, ” jelas Dian.
Lebih Lanjut Dian menyampaikan bawa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/57/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2025 atas nama Tsk JM, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 56 / II / 2025 /Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2025 atas nama Tsk SA kemudian telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Diakhir Dian menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Tindak pidana Penipuan dan Setiap orang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik Juncto Turut serta melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, ” tutup Dian. (***)