Jual Beli Ijazah Tanpa Efek Jera

4 hours ago 3

JAKARTA - Pendidikan formal membutuhkan waktu bertahun-tahun, dedikasi, dan usaha yang konsisten. Apalagi biaya pendidikan formal, terutama di perguruan tinggi, bisa sangat mahal. Tekanan finansial ini dapat mendorong seseorang untuk memilih jalan yang lebih murah, meskipun tidak etis, seperti membeli ijazah palsu. 

Kelompok Keilmuan Literasi Budaya Visual (KKLBV) FSRD Institut Teknologi Bandung (ITB) belum lama ini merespon kondisi itu dengan stand yang menjual ijazah di area lapangan basket Pasar Seni ITB. 

Stand "menjual ijazah” ini menunjukkan ironi terhadap situasi sepuluh tahun belakangan yang dipenuhi kepalsuan

"Dari mulai pejabat sampai masyarakat sudah kehilangan kejujuran dan integritas. Hal itu ditandai dari jual-beli gelar yang menghilangkan nilai-nilai di balik proses mendapatkan gelar itu sendiri, ” ujar Ketua KKLBV, Prof. Yasraf Amir Piliang.

Sebagian orang melihat ijazah palsu sebagai "jalan pintas" untuk mendapatkan pekerjaan atau posisi tanpa harus bersusah payah.

Kesuksesan yang dibangun di atas kebohongan tidak akan membawa kepuasan.Meskipun awalnya mungkin terlihat menguntungkan, tindakan ini justru dapat menghancurkan karier dan reputasi seseorang secara permanen. 

Kementerian ⁹Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan sistem verifikasi ijazah secara daring melalui laman SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik). Ini memungkinkan pihak mana pun untuk memeriksa keaslian ijazah secara online. Namun, implementasi sistem ini masih terbatas dan belum mencakup seluruh lulusan di Indonesia. 

Banyak netizen yang mendukung agar semua ijazah pejabat publik, dari tingkat bawah hingga atas, diverifikasi keasliannya untuk mencegah praktik pemalsuan

Praktik jual beli ijazah merusak sistem pendidikan karena mengaburkan makna dari proses belajar dan kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh seorang lulusan.

Praktik ini sering dilakukan oleh "kampus bodong" atau oknum internal perguruan tinggi yang tidak bertanggung jawab. Meskipun penggunaan ijazah palsu dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 272 ayat (1) KUHP.

Faktanya, masih banyak pelaku yang lolos dari jeratan hukum. Minimnya tindakan tegas membuat praktik ini terus berulang tanpa efek jera.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |