Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan. Seharusnya, kasus itu tidak diblowup ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus. “Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya, ” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar Sabtu (16/8/2025). Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan, sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik, konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan. Publik sebagai masyarakat dan netizen semoga bisa saling memberikan edukasi adanya konsekwensi dari kebebasan berpendapat di era demokrasi dan digital. Pencemaran Nama Baik Menurut Hendra Rochmawan, secara umum dalam kasus ini terdapat unsur-unsur pencemaran nama baik. Pertama, unsur kesengajaan, yakni melakukan tindakan dengan adanya niat untuk mencemarkan nama baik orang lain. Kedua, unsur menyerang nama baik atau kehormatan sebagai tindakan merendahkan reputasi dan martabat seseorang. Ketiga, unsur menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak benar atau fitnah. Dan keempat, unsur yang menyiarkan atau menyebarluaskan tuduhan supaya diketahui umum atau publik. Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) Pasal 27 ayat 1. Isinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Pasal 27a, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik “Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1, ” ujarnya. Isi pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah). Selanjutnya dijelaskan, sedangkan tindakan pencemaran nama baik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 yaitu (1) setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp. 10.000.000). (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000) “Untuk itu, saya mengimbau bahwa sangat penting bagi kita sebagai publik dan netizen untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat yang tidak benar atau merugikan orang lain. Karena tindakan pencemaran nama baik dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius, ” terangnya. Untuk itu, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengajak civitas akademika Unsoed bisa mengutamakan komitmen bersama untuk menjaga nama baik institusi Unsoed dengan membangun kepercayaan untuk proses dan hasil penyelesaian kasus di internal Unsoed.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital
3 months ago
37
- Homepage
- Technology
- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital
Related
Babinsa Koramil Klungkung Bantu Pelayanan di Masyarakat
2 hours ago
1
Babinsa Koramil Klungkung Bantu Pelayanan di Masyarakat
2 hours ago
1
Babinsa Koramil Klungkung Dukung Kondusifitas Wilayah
2 hours ago
0
Babinsa Koramil Klungkung Dukung Kondusifitas Wilayah
2 hours ago
1
Prof. Mia Amiati: Mengenal Lebih Jauh Ikan Salmon
2 hours ago
0
Prof. Mia Amiati: Mengenal Lebih Jauh Ikan Salmon
2 hours ago
0
Trending
Popular
Semarakkan HUT Republik Indonesia ke - 80 Rutan Balikpap...
3 months ago
152
LRQA Memulai Diskusi Keamanan Siber di CISO Singapore 2025
3 months ago
135
WELTRADE BERKOLABORASI DENGAN BINTANG SEPAKBOLA LUIS DÍAZ DA...
3 months ago
119
Akhir Pekan Final LCP 2025: Yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum ...
3 months ago
118
TNI Bersama Warga Karya Bakti Di Pura Satya Dharma Mrisen Ju...
2 months ago
108
Propam Polri Tangani Kasus Kematian Afan, Pemeriksaan Dilaku...
3 months ago
107
Panen Raya Jagung Kuartal III, Kapolri Tegaskan Komitmen Wuj...
2 months ago
107
Apel Pagi Personil Polsek Cikampek
2 months ago
105
BPKP Serahkan Sertifikat Level 3 kepada Bupati Pangkep, Peng...
2 months ago
98
Debut Global AVATR VISION XPECTRA, AVATR Pamerkan Desain Ori...
3 months ago
94
Sirene Pecah Sunyi Malam, Patroli Skala Besar Hadirkan Rasa ...
3 months ago
92
Satgas Yonif 732/Banau Datangi Rumah Warga di Marilakuin, Ha...
2 months ago
90
Satgas Yonif 732/Banau dan Warga Jampul Bergandeng Tangan: K...
2 months ago
90
Polres Maros Turunkan Personel dalam Pengamanan Eksekusi Per...
2 months ago
89
BitMine Immersion (BMNR) Umumkan Harga Penawaran Langsung Te...
2 months ago
89
Kadivre Jatim, Jadikan Pekerjaan Rimbawan Perhutani Sebagai ...
2 months ago
87
Sinergitas TNI Polri, Sambangi Warga Desa Karanganyar Dengar...
2 months ago
86
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Plui...
2 months ago
85
Jasa Raharja Dorong Konsistensi Layanan Publik dan Edukasi K...
2 months ago
83
Poltekkes Kemenkes Malang Kampus IV Kebidanan Kediri Gelar P...
2 months ago
83








































