JAKARTA - Musisi legendaris Fariz Roestam Munaf, atau yang akrab disapa Fariz RM, harus menerima kenyataan pahit. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, khususnya jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta, " ujar Hakim Lusiana Amping saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Hakim juga menegaskan bahwa apabila Fariz RM tidak mampu membayar denda tersebut, ia akan menjalani hukuman tambahan selama dua bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, faktor pemberat vonis ini adalah rekam jejak Fariz RM yang dinilai berulang kali menggunakan narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan barang haram tersebut. Namun, sisi keringanan datang dari sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Sayangnya, upaya untuk mendapatkan rehabilitasi bagi Fariz RM harus kandas, karena hakim menolak permohonan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Fariz RM dengan hukuman yang jauh lebih berat, yaitu enam tahun penjara. Tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran terhadap program pemberantasan narkotika yang digalakkan pemerintah. Meskipun demikian, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sebagai faktor yang meringankan.
Fariz RM dinyatakan bersalah atas tindak pidana melawan hukum karena kepemilikan narkotika golongan satu, yaitu tanaman ganja, dan juga dikenakan denda sebesar Rp800 juta.
Keterlibatan Fariz RM dalam kasus narkoba bukanlah kali pertama. Ia tercatat pernah beberapa kali tersandung kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kali ini di tahun 2025.
Penangkapan sang musisi terjadi pada Selasa (18/2), di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini berawal dari keterangan seorang saksi berinisial ADK, yang menyebut Fariz RM juga memesan barang haram tersebut darinya. Tidak lama setelah itu, polisi menetapkan keduanya, ADK dan Fariz RM (FRM), sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita dari Fariz RM meliputi narkoba jenis ganja dan sabu. Ia disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima hingga 20 tahun penjara. (PERS)