SOLOK – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Solok–Padang, tepatnya di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Insiden ini melibatkan empat kendaraan dan menewaskan dua pelajar di lokasi kejadian.
Kecelakaan bermula saat mobil Isuzu Traga Pick Up BA 9172 IU yang dikemudikan Afrizon (49), warga Kota Payakumbuh, melaju dari arah Padang menuju Solok. Saat melintas di jalan turunan, mobil diduga mengalami rem blong sehingga tidak dapat dikendalikan. Kendaraan kemudian masuk ke jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor Yamaha Mio BA 5879 BC yang dikendarai Ananda Gahansyah Valentino (14) dengan memboncengi Asyraf Sa’adi (15), keduanya pelajar asal Jorong Aro, Nagari Talang.
Setelah menabrak sepeda motor, mobil Isuzu Traga tersebut juga menghantam mobil Toyota Corolla BA 1396 QV dan Honda Mobilio BA 14788 HQ yang tengah terparkir di pinggir jalan. Benturan keras mengakibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor meninggal dunia di tempat. Kedua korban kemudian dievakuasi ke RSUD Arosuka, sementara kendaraan yang terlibat diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Solok.
Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido, S.H., M.H, menyampaikan bahwa kondisi jalan saat kecelakaan merupakan jalan aspal beton, kering, dan berada di turunan dengan arus lalu lintas cukup ramai. Cuaca saat itu cerah, pandangan ke depan bebas, serta terdapat permukiman warga di sekitar lokasi. Menurut IPTU Rido, faktor utama kecelakaan diduga karena rem blong pada mobil Isuzu Traga sehingga kendaraan tidak bisa dikendalikan.
Identitas kendaraan yang terlibat antara lain mobil Isuzu Traga Pick Up dengan pengemudi Afrizon, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Ananda Gahansyah Valentino dengan pembonceng Asyraf Sa’adi, mobil Toyota Corolla milik Nofli Wawanto, dan mobil Honda Mobilio milik Aziz Putra Pratama. Kedua pelajar yang mengendarai sepeda motor dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kerugian materil akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp20 juta. Polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 310 ayat (1) sampai (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hingga kini, situasi di lokasi kejadian sudah kembali kondusif.