Kecelakaan Maut di PT.Mayora, LSM Geram Buat Aduan Ke Polisi

9 hours ago 6

TANGERANG - Lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia melayangkan surat pengaduan ke pihak Kepolisian Polresta Tangerang ihwal kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja di dalam perusahaan PT Mayora Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten, Senin (30/6/2025). 

Kecelakaan maut yang merenggut nyawa anak semata wayang yang berinisial ALS 22 tahun, warga asal kampung Cigaling Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Sabtu (21/6/2025) lalu. 

Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah dalam surat pengaduan informasi dengan nomor : 0020/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/VI/2025 mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan kelalaian dalam kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan PT. Mayora Indah, Tbk Jayanti. 

Mengingat, kata Alam, pekerja wajib mendapatkan perlindungan keselamatan kerja. Ini adalah hak fundamental setiap pekerja dan menjadi kewajiban hukum bagi pemberi kerja.

Selain itu kata dia dalam surat laporan tersebut, ia menjelaskan, pemberi kerja bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja. Perlindungan ini juga menunjukkan komitmen etika perusahaan terhadap hak asasi manusia.

"Mengabaikan keselamatan kerja bisa menyebabkan sanksi hukum, termasuk pidana, perdata, dan administrasi terhadap perusahaan, " ujar Alamsyah. 

Disisi lainnya, Alam menegaskan, tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pengusaha melindungi keselamatan tenaga kerja dalam segala aspek kerja (alat, bahan, kondisi kerja, proses produksi, dan lingkungan kerja).

"Maka setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama, " terang Alamsyah. 

Jika terjadi kelalaian yang menyebabkan kematian pekerja, maka pemberi kerja bisa dipidana. 

"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, " tegas Alam. 

Lebih lanjut Alam menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, kami memohon agar Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang untuk melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan awal atas dugaan kelalaian dalam kecelakaan kerja tersebut, mengingat informasi yang kami terima beberapa bulan yang lalu pun pernah terjadi kecelakaan kerja yang mana korban meninggal dunia akibat tersengat listrik.

Meminta keterangan dari pihak manajemen PT. Mayora Indah, Tbk seperti penanggung jawab K3 dan kepala pabrik juga pihak-pihak lainnya serta para saksi.

Mengkaji kemungkinan adanya tindak pidana kelalaian atau pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan yang mengakibatkan kematian pekerja.

Memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan publik atas insiden yang terjadi.

"Ini adalah bentuk kepedulian kami sebagai sosial kontrol terhadap hak-hak normatif pekerja serta perlindungan atas nyawa dan keselamatan pekerja di tempat kerja. Peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya unsur kelalaian dalam sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut, " pungkas Alamsyah. (Spyn) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |