PAPUA - Di tengah upaya bangsa untuk membangun Papua dalam semangat keadilan dan kesejahteraan, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali menebar provokasi. Mereka menolak rencana pembangunan pos TNI di Puncak Jaya dan wilayah lain yang disebut "zona perang", bahkan mengancam menyerang aparat serta mengintimidasi masyarakat non-Papua. Minggu (27/04/2025).
Tuduhan bahwa kehadiran TNI di Papua adalah bentuk penindasan, tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mengabaikan fakta hukum dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua adalah langkah konstitusional dan sah, dilandasi:
- Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30, yang menegaskan tugas TNI menjaga kedaulatan, keutuhan NKRI, dan keselamatan bangsa.
- UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberi mandat kepada TNI untuk mengamankan wilayah perbatasan serta menangani gerakan separatis bersenjata.
- Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran Kogabwilhan dalam menangani konflik strategis nasional.
Membangun pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah provokasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, menjamin kelangsungan pembangunan, dan menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman bersenjata.
Pendekatan Humanis: TNI Bukan Hanya Memegang Senjata
Dalam melaksanakan tugasnya, TNI mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis, sebagaimana diamanatkan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Kehadiran TNI tidak hanya untuk operasi keamanan, tetapi juga untuk:
- Membantu pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar.
- Mendukung program pendidikan dan kesehatan.
- Membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan seluruh elemen masyarakat.
TNI hadir sebagai pengayom, bukan sebagai penindas. Setiap langkahnya berpijak pada prinsip profesionalitas, akuntabilitas, penghormatan terhadap HAM, serta tunduk pada hukum nasional dan hukum humaniter internasional.
Terorisme Berkedok Separatisme: Pelanggaran Nyata Hak Asasi
Ancaman TPNPB-OPM terhadap warga sipil, termasuk guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, merupakan tindakan keji yang melanggar hukum nasional dan hukum internasional.
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai terorisme, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam hukum humaniter internasional, serangan terhadap masyarakat sipil adalah pelanggaran prinsip:
- Distinction (membedakan antara kombatan dan sipil),
- Proportionality (melindungi warga sipil dari kerugian berlebihan),
- Precaution (menghindari serangan membabi buta).
Papua Adalah Indonesia: TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menghancurkan
Kehadiran TNI di Papua adalah manifestasi nyata dari kehadiran negara untuk melindungi seluruh warganya tanpa kecuali termasuk saudara-saudara kita di Papua. Ini adalah komitmen untuk:
- Menjamin rasa aman,
- Menyukseskan pembangunan yang merata,
- Menjaga kehormatan Hak Asasi Manusia,
- Melindungi integritas wilayah NKRI.
Upaya kelompok separatis untuk menciptakan ketakutan dan kekerasan harus dilawan. Negara hukum tidak memberi tempat bagi kekerasan sebagai alat perjuangan.
TNI akan tetap berdiri tegak, menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme, menjunjung tinggi hukum dan kemanusiaan, demi Papua yang aman, damai, dan sejahtera bersama Indonesia.
Autentikasi:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono