Lebak, PublikBanten.com Cihara - Perusak hutan milik Perhutani dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Minggu, ( 03/08/2025)
Sanksi Jika Tidak Melapor:
Jika pejabat Perhutani tidak melaporkan kejadian pengrusakan hutan, mereka bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 104 UU Nomor 18 Tahun 2013. Sanksi tersebut berupa kurungan penjara antara 6 hingga 15 tahun dan denda uang sebesar 1 miliar hingga 7, 5 miliar rupiah.
Untuk diingat, pada bulan Mei 2025 telah terjadi kecelakaan kerja di Tambang Batubara Ilegal korban meninggal warga Bayah Timur Kecamatan Bayah. Selang tiga bulan tepat nya di bulan Juli 2025, kembali terjadi kecelakaan kerja dan korban meninggal warga Desa Panyaungan Kecamatan Cihara, dilokasi yang sama wilayah kerja Perum Perhutani KRPH Panyaungan Timur Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Dan kebetulan, keterangan rekan kerja korban masih sama, bahwa korban Uci Sanusi 'terkena angin duduk atau masuk angin'. Dan fakta yang didapat dari informasi warga sekitar, diduga korban Uci meninggal karena tersengat listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam lubang tambangnya
Viral nya insiden Laka kerja di Tambang Batubara Ilegal di Kampung Cibobos Blok Cioray Desa Karang Kamulyan Kecamatan Cihara, di puluhan media online, membuat Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lebak Aji Rosyad angkat bicara.
- Pada 31 Juli 2025, rekan media mencoba mengonfirmasi ke UP3 PLN Banten. Namun mendapat jawaban singkat dari Maman Bagian Umum. “Terima kasih atas informasinya, nanti kami laporkan ke pimpinan"
- Dan sebelumnya, pada 22 Juli 2025, rekan media telah mengonfirmasi ke Ikbar Nugraha, Bagian Keuangan Umum, dan Komunikasi UP3 PLN Banten. Mengatakan.
"Kewenangan memberikan pernyataan berada di tangan UID Banten. Kami hanya setingkat Polres, kalau UID itu Polda-nya, ” dalih Ikbar Nugraha.
- Pada 1 Agustus 2025, beberapa rekan media mendatangi kantor UID PLN Banten di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang. Setelah menunggu satu setengah jam, hanya diterima oleh petugas Security bernama Herman, dan menyampaikan bahwa atas perintah Vice Control, pihak UID PLN Banten, justru mengarahkan kembali ke UP3 Banten.
Sikap saling lempar, tanggungjawab baik ULP PLN Malingping, UP3 Banten, dan UID Banten hampir sama dilakukan pihak Perhutani dengan memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait Tambang Batubara ilegal kembali memakan korban jiwa di wilayah KRPH Panyaungan Timur.
Untuk diketahui, bahwa di bulan Juli 2025 pihak Perum Perhutani bersama jajaran serta aparat penegak hukum wilayah dan pihak Kecamatan dan pihak pemerintahan desa melakukan operasi besar-besaran terhadap tambang ilegal di wilayah hutan. Disertai pemasangan Police Line di Lubang Tambang Batubara.
Namun fakta nya, di bulan Mei 2025 dan di akhir bulan Juli 2025, kembali terjadi Laka kerja di lubang tambang batubara Blok Cioray Desa Karangka Mulyan Kecamatan Cihara, satu orang pekerja meninggal dunia.
Dan keterangan kematian nya pun masih sama, "Korban masuk angin, ketika dibawa ke rumah nya korban meninggal dunia"
Jelas sekali, jika keberadaan tambang batu bara di wilayah Desa Karangka Mulyan Kecamatan Cihara itu Terstruktur dan Sistematis diatur Korporasi.
Para Aktivis, Lembaga Sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat mempertanyakan kinerja serta tanggung jawab pihak PLN selaku pemasok listrik di tambang batu bara ilegal, KRPH Panyaungan Timur, KPH Banten, Satpol PP Kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Lebak serta APH wilayah Kecamatan Bayah, dengan insiden kecelakaan kerja yang telah merenggut nyawa manusia ditunggu ketegasan dalam menindaklanjuti kejadian tersebut.
Aktivis, Relawan dan Lembaga pun dalam waktu dekat akan bersatu membuat pelaporan resmi setelah melakukan aksi unjuk rasa mendesak semua yang bertanggung jawab dalam melegalkan tambang batubara ilegal diperiksa secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Sumber: Aji Rosyad Ketua JMSI Lebak
( Tim media*Red)