Kejati Sumut Sita Uang Pengganti Korupsi Kehutanan Rp105 Miliar dari Adelin Lis

4 hours ago 1

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya menuntaskan eksekusi uang pengganti dalam kasus korupsi kehutanan yang menjerat terpidana Adelin Lis. Perjuangan panjang ini membuahkan hasil dengan disitanya uang tunai senilai Rp105.857.244.282, 4 serta mata uang asing sebesar 2.938.556, 4 Dolar Amerika Serikat.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tertanggal 31 Juli 2008. Keputusan agung tersebut telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Adelin Lis bersalah atas tindak pidana korupsi dan kehutanan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

"Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut, " ujar Harli, Rabu (3/9/2025).

Dalam putusan tersebut, Adelin Lis dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp119 miliar dan 2 juta Dolar Amerika.

"Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun, " tambah Harli.

Terkait upaya pelunasan, Harli menjelaskan bahwa keluarga Adelin Lis sempat menyerahkan sejumlah bidang tanah dan rumah untuk dilelang demi membayar kerugian negara. Namun, aset-aset tersebut belum laku terjual. Barulah kemudian, keluarga Adelin Lis menyerahkan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

"Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia, " jelas Harli.

Perjalanan hukum Adelin Lis memang penuh liku. Ia sempat divonis bebas pada tahun 2007 sebelum akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan setelah jaksa mengajukan kasasi. Adelin Lis dinyatakan bersalah atas penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT), meskipun lokasi tersebut masih berada dalam areal izin HPH/IUPHHK PT KeangNam.

Setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2008, Adelin Lis sempat kabur ke Singapura sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada tahun 2018. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |