OPINI - Penunjukan dan pelantikan Abu Bakar, S.Sos., M.Si. sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Barru oleh Bupati Andi Ina Kartika Sari memang menjadi solusi cepat mengisi kekosongan jabatan strategis di pucuk birokrasi daerah.
Namun, langkah ini sekaligus memunculkan kritik dan pertanyaan besar: mengapa proses pengisian Sekda definitif berjalan lambat dan berlarut-larut?
Masyarakat Barru menyoroti bahwa kursi Sekda, yang merupakan jabatan karier tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kabupaten, telah mengalami beberapa kali pergantian status, mulai dari Sekda definitif yang pensiun dini (Dr. Ir. Abustan M.Si.), Pelaksana Harian (Plh.), hingga kini Penjabat (Pj.).
Transisi yang terlalu sering ini dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas dan efektivitas koordinasi pemerintahan.
Bayang-bayang Stabilitas dan Kinerja
Meskipun penunjukan Pj. Sekda Abubakar, yang sebelumnya menjabat Plh., dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, status "Penjabat" membawa implikasi kewenangan dan jangka waktu yang terbatas.
Kritik utama terletak pada:
* Lambatnya Proses Lelang Jabatan (Seleksi Terbuka): Publik mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Barru untuk segera melaksanakan lelang jabatan Sekda definitif. Penunjukan Pj. seharusnya menjadi jembatan singkat, bukan solusi permanen. Keterlambatan dalam proses seleksi menimbulkan spekulasi mengenai efisiensi birokrasi dalam menyiapkan suksesi kepemimpinan.
* Dampak pada Pengambilan Keputusan Strategis: Sekda definitif memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan jangka panjang, merumuskan kebijakan, dan mengawal visi pembangunan daerah. Status Pj., meski memiliki kewenangan yang cukup, secara psikologis dan administratif mungkin membatasi inisiatif besar dan keberanian dalam mengambil risiko untuk program pembangunan yang ambisius.
* Harapan Kepada Pj. Sekda: Meski kini telah dilantik sebagai Pj. Sekda, tantangan yang diemban Abubakar sangat berat. Ia tidak hanya dituntut untuk menjaga stabilitas dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga harus mempersiapkan transisi yang mulus menuju Sekda definitif, sebuah proses yang sepenuhnya berada di bawah kendali Bupati.
Pemerintah Kabupaten Barru kini dituntut untuk memberikan penjelasan transparan mengenai tahapan dan target waktu pelaksanaan seleksi terbuka (selter) Sekda definitif.
Tanpa kepastian jabatan definitif, upaya "memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal" yang diutarakan pemerintah Barru dikhawatirkan hanya akan berjalan di tempat, tanpa terobosan signifikan dalam mengawal program pembangunan daerah.