Ketum DPN Fraksi Angkat Bicara Terkait Jabatan Strategis Narapidana Silvester di BUMN

1 month ago 16

JAKARTA - Narapidana, status yang dengan keputusan hukum di Pengadilan denga pelaksanaan vonis hukumannya. Kenapa tak kunjung dieksekusi putusan hukumnya? Kok malah diangkat Menjadi Komisaris BUMN Oleh Erick Thohir..?

Hal itupun menjadi pertanyaan di ranah hukum, khususnya dari para Tokoh dari akademisi dan praktisi hukum nasional hingga dinamika politik dan jadi sorotan publik yang memicu perdebatan politik, sosial, serta etika dan profesionalisme di kewenangan pejabat BUMN.

Komentar pedas pun terucap dari sosok akademisi bidang hukum. Zulkaydi yang tegas mengatakan, keadilan tidak boleh terabaikan. Biarlah kasus itu menjadi konsumsi publik untuk menilai etika dan profesionalisme di dalam pejabat BUMN.

Seseorang Narapidana yang di vonis 1, 5 tahun penjara putusannya Inkracht dan sudah 6 tahun berlalu, namun hingga kini belum ada pelaksanaan eksekusi atas putusan tersebut.

Disinyalir terpidana bernama Silvester Matutina yang hingga kini masih bebas berkeliaran. Yang lebih mengejutkan lagi bukan segera ditangkap, malah diangkat menjadi Komisaris Independen BUMN ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia Persero).

Erick Thohir jelas melecehkan prinsip keadilan dan mencoreng citra BUMN.

Lebih lanjut, Zulkaydi menilai bahwa hal itu akan menuai polemik di masyarakat. "Kita lihat saja, itu seberapa teliti proses background check fit propertest sebelum seseorang menduduki jabatan strategis di perusahaan milik negara?" Ujarnya.

Kritikan yang tajam pun dimulai oleh Zulkaydi Wiranegara, SH., MH., CLA., yang merupakan Akademisi aktif sebagai aktivis Anti Korupsi dan juga selaku Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Forum Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI).

Saat dirinya ditemui awak media, pada Senin (18/8/2025), di Kompleks Parlemen Senayan, Zulkaydi mengaku cukup kaget dan tidak habis pikir.

Mengapa Narapidana yang sudah Vonis hukumnya, putisan sudah Inkracht tapi pelaksanaan eksekusi hukumannya tak kunjung dilaksanakan, proses hukuman dan kenapa harus dilindungi negara..?? Ironisnya bukan segera dihukum malah Menteri BUMN malah menunjuk Silfester menjadi Komisaris BUMN??

"Langkah ngawur dan keputusan penuh kontroversial Erick Thohir ini terkesan konyol, pasalnya apa jadinya BUMN bila pejabatnya memiliki rekam jejak pidana. Komisaris itu adalah jabatan pengawas yang strategis lho, dan ini akan berisiko meruntuhkan citra dan kepercayaan publik terhadap BUMN." Ujar Zulkaydi.

"Idealnya, jabatan itu harus diisi oleh orang dengan integritas dan reputasi bersih, " imbuhnya.

Menurutnya, atas keputusan itu, Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. **

Read Entire Article
Karya | Politics | | |