Korupsi Jalan Sumut, PPK Heliyanto Akui Terima Rp 300 Juta dari Saksi

2 days ago 4

MEDAN - Proses hukum kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus bergulir. Kali ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, kembali duduk di kursi pesakitan dalam sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Sebuah fakta mengejutkan terungkap ketika salah seorang saksi mengaku telah memberikan sejumlah uang tunai kepada Heliyanto.

Abu Amin, Koordinator Proyek dari PT AYU Septa Perdana, memberikan kesaksian di Ruangan Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Kamis (8/1/2026). Ia membeberkan aliran dana yang diduga mengalir ke Heliyanto.

"Dia (Heliyanto) meminta, saya berikan sesuai permintaan, sebanyak 8 kali saya memberikan uang kepada Heliyanto ditotal sebesar 300 juta, lalu ditambah untuk staf nya sebesar 130 juta, " ujar Abu Amin.

Abu Amin menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak pernah dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer bank secara bertahap. Kebiasaan ini, menurutnya, disebabkan oleh jarang bertemunya ia dengan Heliyanto.

"Pemberian uang selalu transfer kepada Heliyanto, tidak pernah secara kash karena kami jarang jumpa, " tambahnya.

Lebih lanjut, Abu Amin menceritakan awal mula pertemuannya dengan Heliyanto yang berujung pada pertemuan di Kantor Perwakilan PPK di Villa Gading, Jalan Marendal.

"Komunikasi pertama melalui telephone, pertama kali dihubungi tidak diangkat, setelah beberapa kali ditelphone diangkat. Lalu kami ketemu awal November, selanjutnya kami bertemu di Kantor Perwakilan PPK di Villa Gading jalan Marendal, " ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa uang yang diminta Heliyanto selalu diberikan tanpa banyak pertimbangan, bahkan disebut sebagai pinjaman dari perusahaan.

"Kami mengalir aja, setiap diminta dikasih. Uang tersebut merupakan pinjaman dari perusahaan, " tandasnya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim As’ad Rahim Lubis, Abu Amin mengaku telah memberikan suap sejak tahun 2009.

Hakim As’ad Rahim Lubis bertanya terhadap saksi, sejak kapan saksi memberikan suap? jawabnya, "sejak 2009".

Ketika ditanya alasan di balik perbuatannya, saksi memberikan jawaban yang mengiris hati.

Hakim kembali bertanya, kenapa harus begitu? saksi menjawab, "kalau gak gitu gak ada kerjaan".

Sebelumnya, Heliyanto sendiri telah mengakui menerima aliran dana sebesar Rp115 juta dari PT Ayu Septa Perdana yang juga mengerjakan proyek lain di wilayah yang sama. Kasus ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Dwi Prayitno, di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (19/11/2025). Heliyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut menyebutkan Heliyanto menerima suap sebesar Rp 1.484.000.000 dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, terkait upaya memenangkan dua perusahaan konstruksi, yaitu Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rona Mora, dalam pengerjaan proyek jalan di Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI yang berlangsung melalui e-katalog. Kedua perusahaan tersebut mengerjakan tiga proyek pada tahun 2024 dan 2025 dengan nilai total Rp 29 miliar. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |